Kesejahteraan para guru di Kota Surabaya, Jatim, menjadi catatan sejumlah pihak pada momen Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tanggal 25 November.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru memiliki hak utamanya menyangkut tentang penghasilan yang layak, kesejahteraan, hingga jaminan kesehatan. 

"Kami mengapresiasi kebijakan Pemkot Surabaya yang sudah ada dan senantiasa mendorong supaya perhatian terhadap kesejahteraan guru agar terus ditingkatkan baik guru negeri maupun swasta," katanya. 

Menurut dia, kebijakan yang ada saat ini di antaranya pemberian upah minimum kota (UMK) bagi guru kontrak yang dibiayai oleh APBD, lalu tunjangan perbaikan bagi guru dengan kriteria tertentu, jaminan kesehatan dan juga pemberian BOPDA ke sekolah-sekolah swasta baik SD-SMP yang mana bantuan itu juga digunakan sekolah untuk menggaji guru. 

Namun demikian, Reni menyoroti terkait pelaksanaanya lantaran masih terjadi keterlambatan pencairan yang semestinya bisa diterima oleh guru di setiap bulannya. 

"Misalkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang tahun ini sudah terlambat 3 bulan belum dicairkan, lalu terhambatnya pencairan BOPDA ke sekolah-sekolah swasta sejak bulan Juli 2021, padahal ini sangat dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional termasuk menggaji para guru," katanya. 

Ia juga mendorong agar ke depan perlu dianggarkan di tahun 2022 ketika Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) mengenai BPJS Ketenagakerjaan bagi guru yang dibiayai APBD Surabaya. 

Adapun terkait jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi guru sudah diberikan melalui kebijakan jaminan kesehatan semesta UHC. Reni menuturkan bahwa hal demikian sebagai wujud untuk semakin menghargai dan memuliakan para guru agar kesejahteraannya semakin membaik. 

"Hal yang tidak kalah penting terkait penghasilan guru, bahwa harus diakui saat ini masih banyak guru-guru yang gajinya di bawah UMK, ini yang harus dicari solusi bersama," kata Reni. 

Menurutnya, jika para tenaga kontrak di Pemkot Surabaya saat ini sudah berpenghasilan UMK, maka sudah semestinya guru-guru juga mendapatkan perhatian yang sama, lebih baik lagi UMK plus. 

Bagi Reni, berdasar perda yang berlaku solusi kebijakan dengan bersinergi dengan yayasan penyelenggara sekolah-sekolah swasta dibutuhkan demi meningkatkan penghasilan guru agar sesuai UMR, dimana APBD bisa bantu mensubsidi gaji guru swasta. 

"Catatan-catatan penting tersebut harus menjadi introspeksi dan semangat kita bersama untuk memberikan yang terbaik bagi guru-guru negeri dan swasta yang ada di Surabaya," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan,  saat pandemi, banyak tantangan yang harus dihadapi. 

"Seorang guru dituntut untuk bisa lebih cepat menyesuaikan diri. Bagaimana mereka harus dapat dengan pintar membuat formula mengajar yang baik dan tetap menyesuaikan dengan kondisi kebiasaan baru," ujarnya.

Saat awal tejadi pandemi, lanjut dia, banyak guru yang harus rela mendatangi rumah-rumah muridnya untuk memastikan mereka tidak ketinggalan pelajaran. Bahkan guru-guru juga mau tidak mau mempelajari teknologi yang belum pernah mereka kenal sebelumnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap jasa-jasa para guru. Dimana di tengah keterbatasan, para guru masih tetap semangat memberikan pengajaran kepada murid. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021