Sekitar 49 sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Surabaya, Jatim, belum melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) karena tidak lulus asesmen atau belum keluar rekomendasi dari Satgas COVID-19.

"Surabaya sudah zona kuning sejak September lalu, jadi sangat disayangkan jika masih banyak SD/SMP yang belum lulus asesmen," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu.

Menurut Reni, berdasarkan laporan dari pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)  Swasta ada sekitar 49 SMP di Surabaya yang belum melaksanakan PTM karena belum lulus asesmen atau belum keluar rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Adapun 49 SMP tersebut yakni SMP Institut Indonesia, SMP YPPI-3, SMP Kyai Hasyim, SMP AL Jihad, SMP Nation Star Academy, SMPIT AL uswah, SMPK Santo Stanislaus, SMPK St. Agnes, SMP Hidayatul Ummah, SMP Kristen Filadelfia, SMP IPIEMS, SMP Dhaniswara, SMP Cita Hati Christian School, SMP Baiturrahman, SMP Islam Jiwa Nala,  SMP Maryam, SMP Sekolah Alam Insan Mulia, SMP Dharma Wanita, SMP Kartika Nasional Plus, SMPK Santo Stanislaus 2, SMP Galuh Handayani.

Selain itu, SMP XIn Zhong, SMP Kristen Anak Bangsa, SMP Mandala, SMP Tenggilis Jaya, SMP yapita, SMP Kristen Anak Panah, SMP Bunga Bangsa, SMP Kristen Intan Permata Hati, SMP Panglima Sudirman, SMP Dr Soetomo, SMP Little Sun School, SMP Al-Amin, SMP KRISTEN BETHEL SULUNG 3, SMP Etika Dharma, SMP Noor Musholla, SMP Mardi Siwi, SMP Islam Baitul Amien, SMP Muhammadiyah 9 Surabaya, SMP Al Islah, SMP Muhammadiyah 18, SMP AL-WACHID, SMP Wachid Hasjim 5, SMP PGRI 61, SMP TARUNA Surabaya, SMP Diponegoro, SMP Iskam Raden Paku, SMP Mardi Putera dan SMP VITA.

Menurut Reni, terkait persoalan ini merupakan kewajiban Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk membantu sekolah tersebut.

"Kepala Dinas Pendidikan tolong fokus urus ini, kasihan anak Surabaya yang ingin segera PTM jadi tidak terlayani," kata Reni. 

Reni menuturkan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 23425/A5/HK.01.04/2021, pemerintah daerah wajib membantu satuan pendidikan memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan. 

Dalam SKB 4 Menteri ini juga diatur bahwa prosedur PTM menjadi 2 model yaitu PTM masa transisi dan PTM masa kebiasaan baru.

Jika di masa transisi kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, di masa kebiasaan baru sudah diperbolehkan dengan prokes.  Begitu juga kantin sekolah diperboleh dibuka. 

"Dinas pendidikan agar segera mengklasifikasi sekolah kedalam  2 prosedur PTM ini.  Saya minta SKB 4 Mentri ini diperhatikan dan segera tindak lanjut, fokus siapkan PTM yang sehat sekaligus PJJ yang inovatif, dengan demikian semua siswa terlayani dengan baik dan aman," kata Reni. 

Ia mendorong dinas pendidikan lebih sigap dalam memperluas kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan PTM agar kesenjangan layanan pendidikan  tidak terjadi di Surabaya. 

"Sekali lagi, tolong sekolah yang dinilai dinas belum layak PTM agar dibantu, hadir dan bantu sekolah yang masih kesulitan penuhi sarana prasarana dan kendala lainnya, agar semua siswa terlayani," kata Reni.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, saat ini boleh atau tidak boleh dibukanya sekolah itu bukan karena Pemkot Surabaya melarang. Akan tetapi, pemkot berusaha memastikan bahwa pihak sekolah sudah menjalankan asesmen dan mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid terlebih dahulu, sebelum melaksanakan PTM. 

Setelah sekolah dinyatakan lulus asesmen, lanjut dia, maka masing-masing sekolah harus melakukan simulasi. Setelah simulasi dinilai berhasil, maka sekolah itu diperbolehkan untuk buka dan melaksanakan PTM. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021