Sebanyak 1.079 peserta yang lolos passing grade tes seleksi kompetensi dasar (SKD) mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

"Alhamdulillah hari pertama pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 berjalan lancar dan tidak ada kendala yang signifikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Suko Winarno.

Menurutnya, tes CPNS 2021 di Kabupaten Jember diikuti 3.422 peserta, kemudian yang lolos untuk mengikuti SKB sebanyak 1.079 peserta dan jumlah tersebut akan diperingkat lagi sesuai hasil tesnya karena kuota CPNS 2021 di Jember sebanyak 634 orang.

"Mudah-mudahan pelaksanaan tes SKB selama tiga hari di Kabupaten Jember berjalan lancar," tuturnya.

Pada hari pertama pelaksanaan tes SKB yang digelar tiga sesi tersebut tercatat tujuh orang yang tidak hadir atau absen, sehingga secara otomatis dinyatakan gugur.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Jember Agung Wicahyo mengatakan pelaksanaan tes SKB diikuti 1.079 peserta yang lolos passing grade tes SKD, beberapa hari lalu.

"Sebanyak 1.049 peserta mengikuti tes SKB di aula Gedung Serbaguna Jember dan sisanya sebanyak 30 peserta mengikuti di beberapa lokasi, di antaranya BKN Yogyakarta, BKN Bandung, dan BKN Riau," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh peserta SKB untuk mempersiapkan dokumen lengkap sebelum pelaksanaan tes SKB dimulai yakni peralatan, KTP, surat deklarasi sehat, hasil tes usap antigen.

"Hasil tes SKB bisa langsung dipantau melalui live score di channel BKN tiap panitia seleksi daerah yang nantinya akan diperbarui secara berkesinambungan setiap hari," katanya.

Ia menjelaskan bobot SKB sebesar 60 persen yang nantinya digabung dengan hasil SKD sebanyak 40 persen, kemudian akan diambil ranking tertinggi dalam pelaksanaan tes tersebut.

Kabupaten Jember memperoleh kuota 4.305 CPNS dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dengan rincian sebanyak 634 CPNS dan 3. 671 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021