Pimpinan DPRD Surabaya meminta rumah susun komersial atau apartemen diwajibkan menyediakan sarana ibadah yang pengelolaannya dilakukan organisasi keagamaan berpandangan moderat.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Senin, mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan agar kewajiban tersebut dicantumkan dalam Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial yang dikini dibahas di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya.

"Hal ini untuk menjaga adanya potensi penggunaan sarana ibadah oleh pihak-pihak tertentu guna mengembangkan ideologi keagamaan intoleran dan radikal," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Senin.

Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan masukan tersebut kepada Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya Josiah Michael yang saat ini sedang membahasa raperda tersebut.
   
"Saya minta itu tadi ke mas Josiah, dan katanya akan dimasukkan dalam salah satu pasal raperda," ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, organisasi keagamaan berpandangan moderat yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah maupun ormas lainnya. 

"Mungkin juga di situ (apartemen) ada rumah ibadah Gereja," ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya Josiah Michael sebelumnya mengatakan,  pembahasan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial kini masuk pembahasan akhir dan diperkirakan pekan ini selesai.

Menurut dia, banyak poin-poin penting yang ada dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama.

Mengenai jika ada P3SRS yang nakal, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, bahwa dalam raperda tersebut ada sanksi berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang dibawah pengawasan dinas terkait.

Sedangkan terkait batasan kewenangan developer maupun pengelola apartemen, lanjut dia, pemilihan pengurus P3SRS berdasarkan one man one vote. Adapun yang menjadi dasar adalah KTP bagi warga yang bertempat tinggal di sana untuk unit tempat tinggal dan izin usaha untuk unit usaha. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021