Stella Monica, seorang pelanggan klinik kecantikan L'Viors di Surabaya, terancam pidana dengan tuntutan penjara 12 bulan, serta denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Perempuan berusia 25 tahun itu menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya gara-gara curahan hati (curhat) di media sosial terkait wajahnya yang rusak dianggap mencemarkan nama baik Klinik L'Viors.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Farida dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar JPU Rista Erna menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pledoi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (11/11) lalu.
Kuasa Hukum Stella Monica sebelumnya menyampaikan pembelaan bahwa objek pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3 UU ITE adalah untuk orang-perorangan, tidak bisa institusi atau korporasi. Alasannya, yang punya harkat dan martabat adalah manusia, bukan badan hukum.
Sedangkan replik JPU Rista dan Farida menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 183 K/ Pid/2010 telah menegaskan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik.
Atas dasar itu, JPU minta kepada majelis hakim yang dipimpin Imam Supriyadi agar pada agenda sidang berikutnya memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik," ucap Asnan, penasihat hukum terdakwa Stella Monica, menyela.
HK Kosasih, yang bertindak sebagai Pengacara pelapor dari pihak Klinik Kecantikan L’Viors, saat dikonfirmasi Jumat (12/11), mengimbau agar masyarakat memetik pelajaran dari perkara ini.
Menurutnya, keberadaan medsos bukan untuk mengunggah perbuatan yang merugikan pihak lain.
"Jauh hari sebelum ada internet dan medsos, tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur oleh perundangundangan. Karenanya, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya," tuturnya.
Lebih lanjut HK Kosasih menjelaskan, terdakwa Stella Monica mengunggah curahan hati di Instragram terkait wajahnya yang rusak dengan menyalahkan hasil perawatan Klinik Kecantikan L'Viors pada bulan Desember 2019.
"Faktanya, sejak pertengahan September 2019, Stella sudah berhenti melakukan perawatan di Klinik L'Viors dengan kondisi wajah terakhir yang sudah baik. Unggahan Stella itu jelas bukan curhatan selaku konsumen. Patut diduga Stella telah berpindah perawatan ke klinik lain karena L'Viors mahal," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Perempuan berusia 25 tahun itu menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya gara-gara curahan hati (curhat) di media sosial terkait wajahnya yang rusak dianggap mencemarkan nama baik Klinik L'Viors.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Farida dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar JPU Rista Erna menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pledoi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (11/11) lalu.
Kuasa Hukum Stella Monica sebelumnya menyampaikan pembelaan bahwa objek pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 Ayat 3 UU ITE adalah untuk orang-perorangan, tidak bisa institusi atau korporasi. Alasannya, yang punya harkat dan martabat adalah manusia, bukan badan hukum.
Sedangkan replik JPU Rista dan Farida menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 183 K/ Pid/2010 telah menegaskan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik.
Atas dasar itu, JPU minta kepada majelis hakim yang dipimpin Imam Supriyadi agar pada agenda sidang berikutnya memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami akan menanggapi replik jaksa melalui duplik," ucap Asnan, penasihat hukum terdakwa Stella Monica, menyela.
HK Kosasih, yang bertindak sebagai Pengacara pelapor dari pihak Klinik Kecantikan L’Viors, saat dikonfirmasi Jumat (12/11), mengimbau agar masyarakat memetik pelajaran dari perkara ini.
Menurutnya, keberadaan medsos bukan untuk mengunggah perbuatan yang merugikan pihak lain.
"Jauh hari sebelum ada internet dan medsos, tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur oleh perundangundangan. Karenanya, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya," tuturnya.
Lebih lanjut HK Kosasih menjelaskan, terdakwa Stella Monica mengunggah curahan hati di Instragram terkait wajahnya yang rusak dengan menyalahkan hasil perawatan Klinik Kecantikan L'Viors pada bulan Desember 2019.
"Faktanya, sejak pertengahan September 2019, Stella sudah berhenti melakukan perawatan di Klinik L'Viors dengan kondisi wajah terakhir yang sudah baik. Unggahan Stella itu jelas bukan curhatan selaku konsumen. Patut diduga Stella telah berpindah perawatan ke klinik lain karena L'Viors mahal," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021