Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila mereka tidak memiliki iktikad baik membayar utang kepada negara, maka hak keperdataan mereka, termasuk mengajukan kredit ke bank dapat dibatasi.

Oleh karena itu, Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta para peminjam dana BLBI segera menunaikan kewajibannya.

“Langkah-langkah pembatasan (hak keperdataan, red.) misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya. Masih banyak yang bisa dilakukan terhadap obligor atau debitur,” terang Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan para debitur dan obligor apabila ada upaya lari dari tanggung jawab membayar utang maka akan diproses secara pidana.



“Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas,dan menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” tegas Menko Polhukam.

Menurut Mahfud, tindakan tegas itu diperlukan demi mempercepat pengembalian dana BLBI.

Ia menjelaskan sebelum Satgas BLBI dibentuk, upaya penagihan dan pengembalian dana terhambat karena peminjam kerap mengajukan keberatan soal besaran utang dan berulang kali meminta negosiasi.

Terkait itu, Mahfud menyampaikan bagi para debitur/obligor yang keberatan dengan besaran utang hasil hitungan pemerintah, mereka dapat datang langsung menemui dirinya untuk bersama-sama menghitung besaran yang tepat.



“Posisikan sebenarnya berapa, datang ke meja saya. Hitung sekian,” tegas Mahfud.

Di luar itu, ia mengatakan Satgas BLBI saat ini hanya akan fokus melakukan penagihan dan penyitaan aset jaminan.

“Kita akan bekerja. Tidak akan ada lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya,” sebut Mahfud.

Satgas BLBI minggu lalu menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit dari PT Bank Dagang Negara (BDN).



Aset-aset milik PT TPN yang disita oleh Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI Soeharto.

Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

Di samping penyitaan, Satgas BLBI melakukan penagihan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara (UMN). Penagihan itu berujung pada pembayaran utang sebanyak Rp10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp12,37 miliar. (*)

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021