Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk ikut serta menggempur rokok ilegal terutama yang beredar di Kota Kediri, sebagai upaya mendukung pemerintah menindak peredaran rokok ilegal.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan peredaran rokok ilegal melanggar peraturan mengenai barang kena cukai. Hal ini termasuk berdampak pada pendapatan negara.

"Dari dana hasil cukai ini, nantinya juga akan kembali kepada masyarakat, salah satu contohnya yaitu peningkatan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan penduduk, serta penanggulangan pandemi COVID-19. Jadi saya harap masyarakat Kota Kediri juga ikut dalam memberantas peredaran rokok ilegal," kata Wali Kota di Kediri, Rabu.

Ia memberikan apresiasi dengan ditemukannya sebanyak 5.900 batang rokok tanpa pita cukai yang dijual di dua toko yang berbeda. Temuan ini berasal dari hasil operasi bersama antara jajaran Pemerintah Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri.

Operasi ini dilakukan di tiga kecamatan dengan menyasar toko dan warung yang terletak di tepi Kota Kediri dan disinyalir rawan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dari hasil tersebut, barang bukti berupa rokok polos tersebut disita dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai Kediri.

"Nantinya pemilik toko juga akan diperiksa dari mana dan siapa pemasok rokok tersebut," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Kediri Zachrie Ahmad.

Ia juga menambahkan, saat ini diduga adanya penyebaran rokok ilegal ini ditengarai penjual ingin mencari untung lebih dengan penjualan rokok yang lebih murah.

Selain melakukan operasi rokok ilegal, tim gabungan tersebut juga melakukan sidak ke beberapa outlet vapor di Kota Kediri.

Menurut Zachrie, sampai saat ini tingkat kepatuhan para pelaku usaha vapor masih baik.

"Sejak diberlakukan pita cukai pada vapor di tahun 2018, saat ini masih belum ditemukan adanya pelanggaran. Saat turun ke lapangan pun kami sekaligus memberi pemahaman ke pemilik toko mengenai barang kena cukai," ujar dia.

Hendra, salah satu pemilik toko vapor di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri mengatakan dirinya telah mengetahui informasi terkait peraturan pita cukai. Ia juga pernah diundang dalam sosialisasi barang kena cukai.

Hendra mengatakan, adanya permintaan vapor tanpa pita cukai karena selisih harga yang mencapai tiga kali lipat dari vapor dengan pita cukai.

"Memang sudah dijelaskan kalau ada semua produk vapor harus memiliki pita cukai, kecuali yang nonnikotin dan saya jualnya yang berpita cukai semua. Sebenarnya ada permintaan vapor nonnikotin dan tanpa pita cukai, tapi saya tidak mau ambil risiko," ujar Hendra.  

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021