Jajaran Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban di kawasan GOR Sidoarjo pada Minggu (24/10).

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, mengatakan tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korbannya tersebut, yakni berinisial WPR, ABP dan DM.

"Sementara dari pengakuan ketiganya masih ada tiga pelaku lain yang kini dalam tahap pencarian polisi atau berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Kombes Kusumo Wahyu saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan kasus pengeroyokan itu bermula saat ketiga korban masing-masing HP, S dan KA sedang nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan GOR Sidoarjo. Kemudian di warung kopi sebelahnya, datanglah WPR bersama V salah satu pelaku DPO untuk minum kopi.

"Saat itu, HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat WPR dan V," katanya.

Merasa yang digoda adalah kekasihnya V, kemudian dibantu WPR mendatangi HP hingga terjadilah adu mulut dan saling dorong.

Perselisihan semakin memanas ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi korban dan selanjutnya WPR meninggalkan lokasi.

Tidak berselang lama saat HP hendak pergi meninggalkan warung kopi, datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya.

"Sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar," katanya.

Meskipun sempat dihajar para tersangka, kata Kapolresta, korban berinisial HP berhasil kabur ldan memanjat tembok GOR hingga menyisakan dua rekannya, yakni KA dan S.

Keduanya sempat berupaya melarikan diri, tetapi berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya dan keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR.

“Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM, termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO. Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP.

"Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Sedangkan tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP," tukasnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021