DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Kamis malam.

"Alhamdulillah semua fraksi, yakni sebanyak tujuh fraksi, sudah menyampaikan pandangan akhirnya yang pada intinya menyetujui Raperda P-APBD Jember Tahun Anggaran 2021 menjadi perda," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dalam rapat paripurna di DPRD Jember.

Menurutnya sejumlah fraksi sudah memberikan saran, kritik, dan catatan dalam pandangan akhir fraksi-fraksinya, sehingga hal tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang akan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur sebelum diundangkan menjadi peraturan daerah.

"Setelah semua fraksi menyetujui, maka pimpinan dewan bersama Bupati Jember menandatangani persetujuan bersama Perda Perubahan APBD Jember Tahun Anggaran 2021," tuturnya

Dalam naskah penandatanganan persetujuan P-APBD 2021 tersebut tercatat ada penurunan pendapatan dari APBD awal sebesar Rp3,708 triliun menjadi Rp3,673 triliun (setelah adanya perubahan), kemudian belanja juga mengalami penurunan dari APBD awal sebesar Rp4,448 triliun menjadi Rp4,409 triliun.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto dalam sambutannya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya dan seluruh anggota dewan yang telah mengikuti proses dalam rangkaian pembahasan P-APBD 2021.

"Saya juga sampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang senantiasa mendorong semangat dan optimisme menuju Jember bangkit untuk masa depan masyarakat Jember yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera serta berdaya saing," katanya.

Ia mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan Jember yang baik, dan bersih, sehingga butuh partisipasi dan kepedulian semua pihak, khususnya anggota DPRD.

"Mencermati seluruh pendapat akhir fraksi yang konstruktif dan bersifat membangun yang telah disampaikan, serta laporan hasil badan anggaran, maka hal itu merupakan catatan penting dan bagian perbaikan," ujarnya.

Rapat paripurna penetapan Perda Perubahan APBD Jember tahun anggaran 2021 tersebut berakhir pada pukul 22.11 WIB dan semua anggota dewan yang hadir secara luring terbatas dan daring setuju rapat ditutup. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021