Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan bukti-bukti ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait uji materiil Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan tiga orang bekas kadernya ke Mahkamah Agung (MA). 

Tiga bekas kader Partai Demokrat pendukung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, yang pada 5 Maret 2021 menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang itu, melalui Yusril Ihsa Mahendra sebagai kuasa hukumnya, telah mengajukan uji materiil AD/ART partai politik berlambang "mercy" tersebut ke MA dengan termohon Kemenkumham. 

"Kami telah meminta MA untuk menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi. Untuk itulah kami menyerahkan bukti-bukti kepada Kemenkumham sebagai termohon dalam gugatan uji materiil yang telah diajukan Yusril Ihsa Mahendra," kata Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Heru Widodo, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Kamis.

Menurutnya, bukti-bukti yang diserahkan ke Kemenkumham pada hari ini, meliputi sejumlah dokumen Partai Demokrat berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, serta surat keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara  untuk memperkuat jawaban Kemenkumham di MA.

"Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan uji materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020. Kemenkumham sebagai pihak termohon dalam uji materiil ini telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020," ujarnya.

Heru menandaskan, bukti-bukti yang diserahkan ke Kemenkumham juga melampirkan sebanyak 461 surat pernyataan peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020, yaitu dari para Ketua DPD/DPC Partai Demokrat,  yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol, serta berlangsung secara demokratis, yang diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

"Kami juga menyerahkan surat keterangan dari lima orang Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, yang intinya menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara, sehingga tidak termasuk objek yang bisa diujimateriilkan di MA," katanya. 

Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid dan Dr Aan Eko Widiarto.

Bagi Partai Demokrat, surat keterangan dari lima orang ahli hukum ini sangat penting, untuk mencegah terjadinya anarkisme hukum, khususnya agar kader atau politikus manapun yang sedang bersengketa tidak serta merta dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA.

"Penyerahan dokumen bukti-bukti Partai Demokrat tadi telah diterima oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI Dr Baroto," ucap Heru. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021