Pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya memberikan perlindungan saat kemungkinan terjadi kecelakaan kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Zaeni dalam keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan kesadaran untuk memberi perlindungan diri ini diharapkan bisa segera menular kepada pengurus RT, RW dan LPMK di kecamatan yang lain.

"Pekerjaan RT, RW itu lumayan berat, saya pernah merasakan itu. Kerjanya bisa sampai 24 jam mengurusi warga," katanya saat peluncuran Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RT, RW, LPMK Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Ahmad Zaeni yang juga pernah menjadi camat itu bahkan menyebut menjadi ketua RT, RW jauh lebih berat dibanding menjadi camat yang membawahi sebuah wilayah kecamatan.

Karena itulah, ia mendukung pemberian jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk para pengurus RT RW dan LPMK tersebut.

Menurutnya, kebutuhan perlindungan saat ini sudah semakin mendesak seiring dengan penurunan status COVID-19 di Kota Surabaya yang kini sudah berada di level 1.

"Kondisi seperti ini akan diikuti dengan peningkatan kegiatan masyarakat terutama di sektor ekonomi," ujarnya.

Penyataan senada disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwiyono mengatakan manfaat yang dirasakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terutama soal beasiswa, sejalan dengan misi Kota Surabaya terutama terkait dengan pemberian beasiswa.

"Kami bersama Pemkot Surabaya sepakat tidak boleh ada satu anakpun yang putus sekolah, karena tantangan Surabaya ke depan, membutuhkan generasi yang lebih cerdas dari sekarang," ujarnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi  LPMK Surabaya, Unsi Fauzi, menyebut gagasan agar seluruh LPMK ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, tidak datang begitu saja.

"Awalnya ada enam orang teman kami yang meninggal dunia. Kami memberi santunan dengan cara iuran. Uang yang bisa kami kumpulkan untuk diberikan kepada keluarga almarhum hanya sekitar Rp2 sampai 4 juta saja," ujarnya.

Lalu dalam pertemuan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mendapat tawaran agar seluruh anggotanya diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya dengan membayar premi Rp16.800 per bulan, para anggotanya tak perlu lagi iuran, karena ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan klaim sebesar Rp42 juta kalau meninggal biasa, dan biaya perawatan penuh ketika mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menjelaskan tentang beragam manfaat bila bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaatnya bukan hanya soal klaim JKM sebesar Rp42 juta saja, tapi ada banyak manfaat lain yang bisa mengurangi beban keluarga pekerja," katanya.

Ia mengatakan, hanya dengan membayar iuran bulanan yang sangat rendah itu, peserta yang terlibat kecelakaan kerja akan mendapat jaminan perawatan medis tanpa batas.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021