Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp1,2 juta kepada setiap pelaku usaha kecil dan pemilik warung dari program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Kementerian Keuangan.

Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) ini secara spesifik menyasar pelaku usaha kecil di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, terutama yang belum menerima bantuan dari pemerintah.

"Sampai dengan hari ini bantuan uang tunai sudah disalurkan kepada 628 orang PKL, pemilik warung dan pelaku usaha kecil lainnya. Masing-masing orang menerima bantuan sejumlah Rp1,2 juta," ujar Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai dalam keterangan tertulis diterima ANTARA, Senin.

Ia menjelaskan bahwa program BTPKLW merupakan program Kementerian Keuangan yang penyalurannya melibatkan Polri. Bantuan ini bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi COVID-19.

"Polres Situbondo diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan dana program BTPKLW, khususnya untuk pedagang kaki lima dan pemilik warung di Situbondo," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Pol Achmad Sutrisno menjelaskan bantuan tersebut diserahkan langsung kepada penerima sesuai identitas KTP dan telah terverifikasi, sehingga penerima bantuan betul-betul belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

"Kami berharap penerima bantuan agar memanfaatkan dana program BTPKLW dengan sebaiknya-baiknya. Bantuan ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah kepada pelaku usaha mikro terdampak pandemi," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021