Satgas Penanganan COVID-19 mulai mengizinkan anak usia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan atau mal di beberapa wilayah tertentu.

"Penduduk usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki kawasan pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya," kata Ketua Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti melalui YouTube BNPB dari Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mewajibkan syarat pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas di pusat perbelanjaan.

Baca Juga : Uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun

Menurut Wiku ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.

Wiku mengatakan, untuk operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi.

"Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya.

Wiku mengatakan instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk aktivitas di luar wilayah pulau Jawa-Bali mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan di semua level daerah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Selain itu, bioskop yang berdiri sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan pada level 3, 2 dan 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat pengunjung tergolong kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. "Penggunaan PeduliLindungi ini untuk masuk ke supermarket dan hypermarket," katanya.(*)

 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021