Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan ada kemungkinan penambahan tersangka lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Kota Batu, Kamis, mengatakan ada kemungkinan penambahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik yang terjadi di Sekolah SPI.

"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), empat rencananya. Lima orang termasuk JE, namun dengan pelanggaran hukum yang berbeda," kata Arist.

Baca juga: Polda Jatim tetapkan pemilik SPI Kota Batu tersangka dugaan kasus kekerasan seksual
Baca juga: Pendiri sekolah SPI Kota Batu siapkan bukti setelah ditetapkan tersangka kekerasan seksual

Ia menjelaskan JE ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa di Sekolah SPI Kota Batu. Sementara kemungkinan penambahan tersangka terkait dengan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik.

Menurut ia, saat ini empat orang itu masih berstatus saksi dan telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka merupakan pengelola asrama Sekolah SPI, pengelola salah satu tempat tujuan wisata, dan pengurus yayasan.

"Saya berani mengatakan hal tersebut, karena (mereka) sudah diperiksa. Ada empat orang yang menjadi saksi, mungkin bukan kasus kejahatan seksual, tapi eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik," ujarnya.

Baca juga: Korban kekerasan seksual berharap evaluasi menyeluruh di SPI Kota Batu

Ia menambahkan saat ini para korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE itu berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengatakan, ada intimidasi kepada para korban itu.

"Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor, tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan, dan intimidasi," ujarnya.

Baca juga: Pengelola SPI Kota Batu bantah tuduhan eksploitasi ekonomi terhadap siswa

Pada 29 Mei 2021, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kekerasan itu, diduga dilakukan pemilik dan pengelola Sekolah SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah itu dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu korban.

Polda Jawa Timur telah menetapkan JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah itu.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021