Pihak Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengungkap perjalanan dua warga asal Iran, yakni BF dan FS selaku tersangka bandar narkoba kelas internasional yang memproduksi sabu rumahan sebelum diungkap petugas di Karawaci, Tangerang, Banten.
Semua berawal ketika dua warga negara asing asal Iran itu datang ke Indonesia dengan dokumen izin tinggal kunjungan pada 2019.
"Pada awalnya mereka menggunakan izin tinggal kunjungan dan terakhir mereka sudah memiliki Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Jakarta, Kamis.
Dari data yang diterima Antara, tercatat tersangka BF datang ke Indonesia pada 9 Maret 2019. Setelah itu, tersangka BF kembali ke Iran per 18 Maret 2019.
Pada 11 Juni 2019, tersangka BF kembali ke Indonesia dengan mengajak FS. Keduanya kembali meninggalkan Indonesia menuju Bangkok pada 28 Juni 2019.
Kemudian pada 11 Februari 2020, tersangka masuk lagi ke Indonesia dan 10 hari kemudian kembali melakukan perjalanan ke Iran. Setelah itu, tersangka kembali masuk ke Indonesia dari Iran pada 10 Maret 2020.
Perjalanan kedua tersangka pun berakhir ketika petugas menangkap dua WNA Iran itu di sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat pembuatan sabu di Perumahan Taman Cendana Jalan Beringin Nomor 25 , Kelapa Dua, Tangerang, Banten pada Rabu (1/9).
Di saat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan keduanya sengaja pulang pergi dari Indonesia ke Iran untuk memastikan situasi aman untuk membuka sabu rumahan.
Setelah dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel.
Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.
"Untuk mengelabui biasanya dia buat di manifes nya untuk makanan ya ,padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna," ungkap Yusri.
Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019 lalu.
Setelah paket jel tersebut tiba di Indonesia, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.
"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat home industri menjadi sabu kualitas satu," ujar Yusri.
Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang.
Yusri pun tidak menjelaskan secara rinci di mana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.
"Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15 ya bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta sini, kita dalami lagi," tutur Yusri.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik sabu di perumahan kawasan Karawaci Kota Tangerang, pada Rabu (1/9).
"Ya benar, kami berhasil menggerebek laboratorium narkoba di salah satu perumahan mewah " kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (2/9).
Penggerebekan itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mendapat petunjuk adanya keberadaan pabrik sabu di Karawaci Kota Tangerang.
Menurut Ady, berdasarkan petunjuk itulah, polisi menggerebek dan berhasil menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini, masih melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.
Polres Metro Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menyelidiki jenis narkoba yang diproduksi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Semua berawal ketika dua warga negara asing asal Iran itu datang ke Indonesia dengan dokumen izin tinggal kunjungan pada 2019.
"Pada awalnya mereka menggunakan izin tinggal kunjungan dan terakhir mereka sudah memiliki Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Jakarta, Kamis.
Dari data yang diterima Antara, tercatat tersangka BF datang ke Indonesia pada 9 Maret 2019. Setelah itu, tersangka BF kembali ke Iran per 18 Maret 2019.
Pada 11 Juni 2019, tersangka BF kembali ke Indonesia dengan mengajak FS. Keduanya kembali meninggalkan Indonesia menuju Bangkok pada 28 Juni 2019.
Kemudian pada 11 Februari 2020, tersangka masuk lagi ke Indonesia dan 10 hari kemudian kembali melakukan perjalanan ke Iran. Setelah itu, tersangka kembali masuk ke Indonesia dari Iran pada 10 Maret 2020.
Perjalanan kedua tersangka pun berakhir ketika petugas menangkap dua WNA Iran itu di sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat pembuatan sabu di Perumahan Taman Cendana Jalan Beringin Nomor 25 , Kelapa Dua, Tangerang, Banten pada Rabu (1/9).
Di saat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan keduanya sengaja pulang pergi dari Indonesia ke Iran untuk memastikan situasi aman untuk membuka sabu rumahan.
Setelah dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel.
Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.
"Untuk mengelabui biasanya dia buat di manifes nya untuk makanan ya ,padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna," ungkap Yusri.
Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019 lalu.
Setelah paket jel tersebut tiba di Indonesia, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.
"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat home industri menjadi sabu kualitas satu," ujar Yusri.
Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang.
Yusri pun tidak menjelaskan secara rinci di mana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.
"Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15 ya bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta sini, kita dalami lagi," tutur Yusri.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik sabu di perumahan kawasan Karawaci Kota Tangerang, pada Rabu (1/9).
"Ya benar, kami berhasil menggerebek laboratorium narkoba di salah satu perumahan mewah " kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (2/9).
Penggerebekan itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mendapat petunjuk adanya keberadaan pabrik sabu di Karawaci Kota Tangerang.
Menurut Ady, berdasarkan petunjuk itulah, polisi menggerebek dan berhasil menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini, masih melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.
Polres Metro Jakarta Barat juga berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menyelidiki jenis narkoba yang diproduksi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021