Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di sebuah hotel, Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan perkara aborsi ini terungkap berawal dari ditemukannya sebuah janin berusia lima bulan di sebuah tangki septik hotel tersebut.   

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang pelaku," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Polisi mengidentifikasi para pelaku masing-masing seorang perempuan berinisial NB, usia 25 tahun, warga Wonorejo Surabaya, dan seorang lelaki yang diketahui sebagai kekasihnya berinisial AX (31), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurut Kombes Pol Yusep, pasangan kekasih ini melakukan aborsi di sebuah kamar hotel Jalan Kusuma Bangsa Surabaya dibantu oleh seorang lelaki berinisial NH (29), warga Jambangan Surabaya.

"Pasangan kekasih ini meminta bantuan NH untuk melakukan aborsi. Alasan melakukan aborsi karena keduanya belum menikah," ujarnya

Diperoleh keterangan, aborsi dilakukan dengan cara meminum obat perontok janin atau penggugur kandungan. Janinnya kemudian dibuang di kloset kamar hotel tersebut, yang akhirnya ditemukan oleh petugas hotel saat membersihkan tangki septik.      

Polisi telah menangkap ketiga pelaku tindak aborsi itu. Pelaku NB dibekuk saat berada di Hotel Dewarna, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, Jawa Timur. Sedangkan pelaku NH diringkus di Jalan Barata Jaya Surabaya.

"Pelaku AX juga telah kami tangkap di Banjarmasin. Saat ini masih kami titipkan di tahanan Kepolisian Resor setempat. Belum bisa dibawa ke Surabaya karena terkendala belum vaksin COVID-19," ucap Kombes Pol Yusep. 

Para pelaku dijerat pasal 77 A juncto pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun penjara.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021