Imam Jaenuri (53) adalah peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) ini merasakan betul manfaat memiliki BPJS Kesehatan terlebih lagi saat tiba-tiba harus dirawat ke rumah sakit. 

Jaenuri mengaku pernah mempungai pengalaman sakit diare setelah mengonsumsi makanan pedas. Diare tersebut terjadi secara terus-menerus setiap 30 menit hingga esok harinya. Dengan kondisi lemas, akhirnya dirinya dilarikan ke IGD RS Baptis Kediri setelah diperiksa di Klinik Imam Bonjol Kediri, FKTP-nya.

"Saya terpaksa dinaikkan kursi roda karena tidak sanggup berjalan sendiri. Setelah mendengar bahwa diare saya sudah terjadi saat sore kemarin dan saya tidak bisa tidur, Dokter Febri langsung mengarahkan agar saya dibawa ke IGD terdekat. Sesampainya disana saya langsung ditangani dengan baik," kata Jaenuri di Kediri, Kamis.

Untuk memulihkan kondisinya, ia dirawat selama satu pekan di RS Baptis, Kota Kediri. Sesuai dengan kepesertaannya, ia menginap di kamar perawatan kelas dua. Selama dirawat juga mendapatkan layanan pemeriksaan laboratorium, infus, obat, kunjungan rutin dokter, dan layanan kontrol satu pekan setelah kepulangan. 

Selama perawatan dirinya tidak dibebani biaya. Dari kejadian tersebut, dirinya semakin sadar akan pentingnya asuransi kesehatan.

"Saya terbantu sekali dengan adanya BPJS Kesehatan ini. Untungnya perusahaan sudah mendaftarkan saya dan keluarga. Pengalaman kemarin benar-benar berharga. Siapa sangka makan pedas bisa masuk rumah sakit sampai satu pekan. Sejak itu saya tambah yakin bahwa asuransi adalah hal yang penting," ujar Jaenuri yang bekerja sebagai teknisi di sebuah rumah sakit swasa di Kota Kediri ini. 

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta Jaminan Sosial di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. 

Jaminan sosial ini harus diberikan oleh pengusaha selama masih terikat dengan perikatan kerja dengan pekerja. Apabila pekerja sudah tidak tidak terikat hubungan kerja akibat pensiun atau sebab lainnya, pekerja masih bisa terdaftar sebagai peserta JKN secara mandiri. 

Di usianya yang ke-53 tahun, Jaenuri juga sudah membayangkan hal tersebut. Setelah pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja, ia akan mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.

"Disini sampai 55 atau 56 tahun. Apabila masih dibutuhkan bisa dipekerjakan lagi selama bersedia. Kalau pensiun nanti saya akan daftar mandiri untuk jaga-jaga, karena sakit adalah hal yang tidak terduga," pungkas Jaenuri. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021