Pemerintah Kabupaten Gresik hanya mensyaratkan swab antigen bagi peserta tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021 di wilayah itu, tanpa perlu bukti sertifikat vaksinasi COVID-19.

"Hasil rapat memang demikian, kami hanya mensyaratkan peserta membawa surat swab antigen untuk masuk dan mengikuti tes CPNS," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi di Gresik, Rabu.

Reza menjelaskan syarat itu diberlakukan untuk menjaga agar tidak terjadi klaster penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan tes CPNS, serta tetap mengacu pada syarat yang diberlakukan oleh Satgas COVID-19 setempat.

Ia menjelaskan pelaksanaan tes CPNS akan dipusatkan di Gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) Jalan Jaksa Agung Suprapto, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan menjaga jarak antarpeserta.

"Pelaksanaannya nanti di WEP dan secara umum Pemkab Gresik siap menggelar tes itu pada bulan ini. Jadi, nanti ketika peserta masuk harus menunjukkan bukti surat swab antigen, sebagai antisipasi penyebaran COVID-19," katanya.

Sebelumnya, beberapa daerah telah menetapkan sejumlah syarat bagi peserta tes CPNS, termasuk di dalamnya mewajibkan sertifikat vaksinasi COVID-19 bagi peserta, serta ada juga yang menyiapkan layanan tes PCR atau Swab antigen sebelum pelaksanaan tes.

Pemkab Gresik membuka lowongan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 sebanyak 2.272 formasi, rinciannya 440 formasi CPNS dan 1.832 formasi PPPK.

Jumlah itu sesuai kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, lebih banyak dari perkiraan sekitar 1.600 formasi CPNS dan PPPK.

Dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021, seperti PPPK tahun 2021 dibuka untuk umum, sedangkan tahun 2020 khusus tenaga honorer dan untuk tenaga pendidik tidak bisa ikut seleksi CPNS, tapi lewat PPPK.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021