Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur meminta ahli waris di daerah itu segera mengurus akta kematian warga karena hal itu penting untuk keperluan kelengkapan administrasi kependudukan, termasuk terkait dengan pengurusan hak waris.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Selasa (31/8), mengemukakan akta kematian sebagai syarat penting bagi warga atau ahlil waris, terutama terkait dengan pengurusan hak waris.

Ia meminta warga yang mempunyai anggota keluarga telah meninggal segera mengurus akta kematian guna keperluan administrasi kependudukan.

"Kami imbau jika ada warga yang meninggal, keluarganya tidak lupa mengurus akta kematian. Tidak perlu antre di kantor, sehingga lebih mudah dan cepat. Jika terdapat kendala, dapat meminta bantuan petugas kelurahan," katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri Syamsul Bahri mengungkapkan jumlah pengurusan akta kematian di daerah itu relatif minim dengan pengajuan pada Juli 2021 mencapai 60 berkas, mengalami penurunan menjadi 12 berkas per 31 Agustus 2021.

Ia mengatakan tidak ada pembedaan dalam pengurusan akta kematian. Semua warga yang mengurus akta itu mendapat kemudahan pelayanan sesuai prosedur.

"Kami pastikan seluruh pelayanan didapat secara merata dan sama, baik siapapun yang mengurus dan apapun penyebab kematiannya. Selama persyaratan berkas yang terlampir sudah dilengkapi, warga Kota Kediri dapat mengurus secara mandiri melalui 'Sakti' yang ada di website Disdukcapil," katanya.

Ia menambahkan bahwa nantinya, warga tidak hanya mendapat akta kematian. Untuk pengurusan berkas tersebut juga telah termasuk KK dan KTP yang terbaru atau disebut layanan Three in One (3 in 1). Dengan begitu, pelapor tidak perlu mengurus berkas lagi.

Syamsul juga mengungkapkan tentang pentingnya segera mengurus akta kematian karena selain untuk data dan sensus pemerintah, hal ini juga memiliki manfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.

"Akta kematian dibutuhkan untuk mencegah data almarhum disalahgunakan, pembagian harta warisan, klaim asuransi, hingga persyaratan melakukan pernikahan kembali bagi pasangan almarhum," kata dia.

Ia menambahkan keluarga juga akan kesulitan sendiri ketika akta dibutuhkan namun belum diurus ke dinas.

Ia berharap, masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas untuk layanan administrasi di tengah pandemi, salah satunya memanfaatkan layanan "Sakti" (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi).

Masyarakat dapat mengakses layanan "Sakti" tersebut di website disdukcapil.kedirikota.go.id. Berkas yang dibutuhkan juga harus disiapkan terlebih dahulu sehingga proses pengurusan bisa cepat.

"Ada beberapa kasus lama orang yang tidak punya akta kematian dan meninggalnya sudah lama serta tidak ada KK dan KTP. Akhirnya saat keluarganya membutuhkan untuk membagi tanah warisan, cukup kesulitan, karena perlu penetapan pengadilan dulu baru kami bisa buatkan akta kematian," kata Syamsul. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021