Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membubarkan kegiatan hiburan wayangan atau wayang kulit yang digelar anggota DPRD setempat karena dinilai melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.

"Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat," kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu.

Kegiatan wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni, oknum anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, polisi dan TNI masuk arena pertunjukan pada tengah malam dan langsung meminta kegiatan wayangan dibubarkan.

Menyadari kegiatan wayangan dalam rangka ritual suroan dihentikan paksa, Basroni hanya bisa pasrah saat petugas meminta acara dihentikan.

Bahkan, ia tidak bisa menolak saat tim gabungan kemudian mengangkut semua perangkat gamelan ke kantor kecamatan demi memastikan pertunjukan wayangan tidak berlanjut.

"Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindaklanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” tuturnya.
Petugas mengangkut perangkat gamelan dari area pekarangan rumah oknum anggota dewan BSR di Desa Kedungangkring, Tulungagung, Sabtu (20/8/2021) (HO)

Pertunjukan hiburan wayangan itu dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.

Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati bulan Suro dalam penanggalan Jawa.

Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.

Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru COVID-19.

"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengatakan jika kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.

“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.

Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung, Basroni.  Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.

Lantaran tak mengantongi izin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga.

“Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi izin,” pungkasnya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021