Aturan baru Pemkot Surabaya melarang perangkat rukun tetangga mengajukan dana hibah dan bantuan sosial melalui progam Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) anggota DPRD Surabaya menuai sorotan dari legislator.

"Selama ini RT boleh mengajukan, tapi ada perwali yang tidak membolehkan. Padahal di buku APBD, RT dan RW terlihat paling banyak yang mengajukan," kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Machmud di Surabaya, Jumat.

Menurut ia, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang dikeluarkan Pemkot Surabaya pada 1 Juli 2021.

Machmud menilai Perwali 42/2021 tersebut sangat bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya, yakni Peraturan Gubernur Jatim dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada awalnya, Perwali 42/2021 tersebut tidak hanya melarang perangkat RT, melainkan juga perangkat RW. Tapi, kemudian pada 16 Agustus ada edaran dari Sekretaris Daerah Kota Surabaya bahwa perangkat RW masih boleh mengajukan usulan hibah jasmas ke anggota DPRD Surabaya.

"Semestinya perwali tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya (Permendagri/Pergub)," ujarnya. 

Selain itu, jika hal itu dikaitkan dengan fungsi DPRD, peraturan seperti itu jelas mengurangi peran anggota DPRD Surabaya. Apalagi, kata Machmud, selama ini anggota dewan sering komunikasi dengan RT/RW.  

"Untuk itu, kami meminta penjelasan dari Pemkot Surabaya terkait aturan tersebut," ujarnya. 

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Turtisilawati belum bisa dikonformasi terkait hal itu. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada sibuk.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021