Mutasi massal pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, tidak harus menunggu implementasi dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru bisa berjalan pada Januari 2022.
"Kalau soal mutasi, sesuai aturan, enam bulan setelah wali kota dilantik sudah bisa melakukan mutasi. Tapi memakai struktur organisasi yang lama," kata Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Kamis.
Sedangkan untuk implementasi dari SOTK yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya beberapa hari lalu, baru bisa berjalan pada Januari 2022. Hal ini dikarenakan penataan nomenklatur sesuai perda tersebut membutuhkan waktu dan penataan anggaran.
"Empat bulan dianggap cukup untuk penataan tersebut. Awal Januari 2022 diharapkan sudah bisa berjalan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pansus mendorong kepada Pemkot Surabaya agar susunan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berbasis pada perda, nantinya akan dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali) pada masing-masing perangkat daerah.
Menurut dia, peraturan daerah ini harus benar-benar bisa menjadi acuan dan menjawab amanah dalam RPJMD Surabaya 2021-2026, dimana salah satu program kerja yang menjadi prioritas adalah pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, dan bersanding dengan pengendalian COVID-19.
Herlina menjelaskan organisasi di level pemerintahan dibentuk untuk mencapai tujuan bernegara. Amanah sebagai kepala daerah wajib menempatkan perangkat daerah yang mempunyai kompetensi dan perilaku yang baik, ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai bidangnya, dan memiliki kecakapan managerial kepemimpinan.
Evaluasi terhadap kinerja dan masa jabatan, lanjut dia, hendaknya dilakukan berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penempatan perangkat daerah hendaknya senantiasa menghilangkan paham like and dislike (suka dan tidak suka)," ujarnya.
Ia mengingatkan agar pengisian jabatan terhadap perangkat daerah yang masih dipimpin terus-menerus oleh Plt (Pelaksana Tugas) hendaknya segera diisi dengan pejabat definitif sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.
Pembagian tugas dan kewenangan terhadap urusan perlindungan masyarakat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khususnya Satgas Linmas dan Satpol PP harus tegas dan jelas, jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan pelayanan di masyarakat.
Beberapa perubahan organisasi perangkat daerah di Pemkot Surabaya di antaranya penambahan urusan penelitian dan pengembangan di Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko),
Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) yang urusannya dibagi habis masuk ke dinas-dinas lain.
Sedangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dimaksimalkan menjadi dua badan yakni Badan Pendapatan Daerah serta Badan Asset dan Keuangan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ditambah dengan urusan industri, Dinas Koperasi (Dinkop) digabung dengan Dinas Perdagangan (Disdag)
"Untuk bagian-bagian yang ada di Sekretariat Daerah dirampingkan dari sembilan menjadi enam," ujarnya.
Ia mengingatkan betapa padatnya struktur di PD nantinya. Karena itu, Wali Kota Surabaya diharapkan bisa benar-benar menempatkan individu yang tepat pada posisi yang pas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kalau soal mutasi, sesuai aturan, enam bulan setelah wali kota dilantik sudah bisa melakukan mutasi. Tapi memakai struktur organisasi yang lama," kata Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Kamis.
Sedangkan untuk implementasi dari SOTK yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya beberapa hari lalu, baru bisa berjalan pada Januari 2022. Hal ini dikarenakan penataan nomenklatur sesuai perda tersebut membutuhkan waktu dan penataan anggaran.
"Empat bulan dianggap cukup untuk penataan tersebut. Awal Januari 2022 diharapkan sudah bisa berjalan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pansus mendorong kepada Pemkot Surabaya agar susunan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berbasis pada perda, nantinya akan dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali) pada masing-masing perangkat daerah.
Menurut dia, peraturan daerah ini harus benar-benar bisa menjadi acuan dan menjawab amanah dalam RPJMD Surabaya 2021-2026, dimana salah satu program kerja yang menjadi prioritas adalah pemulihan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, dan bersanding dengan pengendalian COVID-19.
Herlina menjelaskan organisasi di level pemerintahan dibentuk untuk mencapai tujuan bernegara. Amanah sebagai kepala daerah wajib menempatkan perangkat daerah yang mempunyai kompetensi dan perilaku yang baik, ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai bidangnya, dan memiliki kecakapan managerial kepemimpinan.
Evaluasi terhadap kinerja dan masa jabatan, lanjut dia, hendaknya dilakukan berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penempatan perangkat daerah hendaknya senantiasa menghilangkan paham like and dislike (suka dan tidak suka)," ujarnya.
Ia mengingatkan agar pengisian jabatan terhadap perangkat daerah yang masih dipimpin terus-menerus oleh Plt (Pelaksana Tugas) hendaknya segera diisi dengan pejabat definitif sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.
Pembagian tugas dan kewenangan terhadap urusan perlindungan masyarakat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) khususnya Satgas Linmas dan Satpol PP harus tegas dan jelas, jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan pelayanan di masyarakat.
Beberapa perubahan organisasi perangkat daerah di Pemkot Surabaya di antaranya penambahan urusan penelitian dan pengembangan di Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko),
Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) yang urusannya dibagi habis masuk ke dinas-dinas lain.
Sedangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dimaksimalkan menjadi dua badan yakni Badan Pendapatan Daerah serta Badan Asset dan Keuangan. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ditambah dengan urusan industri, Dinas Koperasi (Dinkop) digabung dengan Dinas Perdagangan (Disdag)
"Untuk bagian-bagian yang ada di Sekretariat Daerah dirampingkan dari sembilan menjadi enam," ujarnya.
Ia mengingatkan betapa padatnya struktur di PD nantinya. Karena itu, Wali Kota Surabaya diharapkan bisa benar-benar menempatkan individu yang tepat pada posisi yang pas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021