Sebanyak 496 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI.

Dari 496 warga binaan yang mendapat remisi dari Kemenkumham, tiga warga binaan di antaranya langsung bebas hari ini, sedangkan yang lainnya mendapat pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan hukuman.

"Kami berharap remisi ini dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan untuk selalu memperbaiki diri," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas saat menghadiri penyerahan dokumen remisi di Lapas Kelas II-A Banyuwangi, Selasa.

Sedangkan bagi warga binaan yang langsung bebas hari ini, lanjut dia, bisa langsung membaur bersama masyarakat dengan tidak melakukan kesalahan lagi.

Selain itu, kata Ipuk, yang langsung bebas hari ini bisa mengaplikasikan ketrampilan yang telah diasah selama menjadi warga binaan untuk menunjang ekonomi keluarganya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ipuk juga meninjau sejumlah aktivitas warga binaan membuat kerajinan batik dan kerajinan kayu handycraft. Ia mengapresiasi produk warga binaan Lapas yang telah mendapatkan sejumlah pesanan dari beberapa pihak.

"Ini bagus mereka bisa membuat produk dan telah mendapatkan pasar," katanya.

Ipuk menambahkan, pemkab telah berkomitmen mendukung kegiatan Lapas Banyuwangi dalam kegiatan pelatihan ketrampilan terhadap warga binaan.

"Kami siap jika ada usulan untuk mengadakan pelatihan-pelatihan hingga membantu pemasaran produk warga binaan di Lapas," tuturnya.

Kepala Lapas Kelas II-A Banyuwangi Wahyu Indarto menyebutkan, dari 586 narapidana terdapat 496 yang mendapatkan remisi, sisanya yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat.

"Remisi Umum 17 Agustus 2021 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana ), serta aktif dalam program pembinaan," paparnya.

Wahyu menjelaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi dari bermacam-macam kasus atau perkara. Di antaranya, perkara narkoba, asusila, penipuan, pemerasan, pencurian dan perkara lain.

"Paling banyak kasus narkoba, kecuali tindak pidana korupsi yang tidak membayar denda dan uang pengganti tidak mendapatkan remisi," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021