Sebanyak 13.837 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi umum 2021 dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, dengan 432 orang di antaranya bisa langsung bebas.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu dilakukan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Selasa.
"Saat ini seluruhnya ada 28.045 narapidana yang tersebar di 39 lapas atau rutan se-Jatim," ungkapnya.
Ia mengatakan pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 narapidana untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
"Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 narapidana yang berhak mendapatkan remisi," tuturnya.
Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021 dan dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021, terutama bagi usulan yang mendesak.
"Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK yaitu bila narapidana tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.
"Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas atau rutan," ucap Krismono.
Meski begitu, kata dia, jumlah itu dipastikan bertambah karena setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi narapidana yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.
"Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak narapidana berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang.
"Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi," tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pemberian remisi umum secara simbolis itu dilakukan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono di Aula Lapas I Surabaya di Porong, Selasa.
"Saat ini seluruhnya ada 28.045 narapidana yang tersebar di 39 lapas atau rutan se-Jatim," ungkapnya.
Ia mengatakan pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 narapidana untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
"Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 narapidana yang berhak mendapatkan remisi," tuturnya.
Selisih ini, lanjut Krismono, dikarenakan Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021 dan dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021, terutama bagi usulan yang mendesak.
"Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK yaitu bila narapidana tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.
"Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas atau rutan," ucap Krismono.
Meski begitu, kata dia, jumlah itu dipastikan bertambah karena setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi narapidana yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.
"Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak narapidana berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang.
"Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi," tukasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021