PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mengoperasikan sebanyak tujuh kereta jarak jauh selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Sebanyak tujuh kereta jarak jauh tersebut ada yang berangkat dari wilayah Daop Madiun dan ada yang melintasi Daop Madiun," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Rabu.

Ketujuh kereta jarak jauh tersebut adalah KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng–Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang–Gambir (PP) dan KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen (PP).

Selain itu, KA Kahuripan relasi Blitar–Kiaracondong Bandung (PP), KA Sri Tanjung relasi Ketapang–Lempuyangan (PP), KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP, dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng–Gambir (PP).

"Pengoperasian tujuh KA jarak jauh tersebut dalam rangka penyesuaian yang dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran COVID-19 dapat terkendali," kata dia.

Adapun penyesuaian itu, diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian selama PPKM Level 4.

Ixfan menjelaskan secara umum persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya yaitu menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Para pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Kemudian, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen. Serta, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

"Pelanggan di bawah 12 tahun tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya," katanya.

Ixfan memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

"Berbagai upaya pembatasan tersebut bertujuan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 selama perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus," tambah Ixfan.

PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19 yang masih terjadi di Tanah Air.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021