Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE.

"Hari ini istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Mapolda Jatim, Kamis.

Arist mengatakan kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.

"Selain itu juga untuk meningkatkan terduga status hukum, dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Ia berharap apabila JE statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan kepada kejaksaan.

"Setelah sesi pertama kami memberikan penjelasan dan meminta supaya meningkatkan, harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan," katanya.

LPSK juga menyampaikan kepada Polda Jatim bahwa ada 14 orang yang berada dalam perlindungan mereka. Selanjutnya polisi melakukan gelar kasus internal dari masukan-masukan yang telah diberikan oleh pihaknya selama dua sesi.

"Karena kita yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021