Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyulap rumah rakyat sebagai posko pengaduan COVID-19 Kota Mojokerto. Terobosan ini dilakukan atas inisiasi dan kepeduliannya untuk menciptakan pelayanan yang baik, transparan dan tepat sasaran dalam percepatan penanganan COVID-19 
 
Ruang lingkup posko pengaduan yang dibuka di Rumah Rakyat jalan Hayamwuruk 50 Kota Mojokerto 24 jam  ini mencakup beberapa hal, dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial hingga laporan terkait PPKM. 
 
Saluran posko yang bisa diakses oleh masyarakat adalah melalui whatsapp di nomor sama 0823 3498 4573 dan laman
www.covid19.mojokertokota.go.id. 
 
Masyarakat dapat menyampaikan  keluhan keluhan mereka  dengan data yang akurat sehingga dapat ditindak lanjuti,dan di pertanggungjawabkan. 
 
"Pada dasarnya, kami memberikan apresiasi pada Satgas COVID-19 yang telah bekerja penuh menghadapi pandemi Covid-19 ini, namun  sebagai wujud kebersamaan dan juga  upaya kita bersama, maka Posko COVID-19 ini bisa melengkapi pelaksanaan kegiatan penanganan krisis Covid-19," kata Wali Kota Ika Puspitasari.
 
Keberadaan posko pengaduan itu, lanjut Ning Ita, sapaan akrab WaliKota Ika Puspitasari, memberi akses secara daring kepada publik untuk menyampaikan keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak COVID-19
pada posko pengaduan, asalkan dalam pengaduan tersebut di sampaikan dengan bukti dan data yang lengkap sehingga dapat di tindak lebih lanjut. 
 
"Kami sangat mengharapkan sekali peran serta seluruh stake holder di Kota Mojokerto dalam membantu percepatan penanganan COVID-19. Jika didapati pelayanan maupun temuan lain terkait pandemi COVID-19, silahkan menyampaikan keluhan pada posko pengaduan, asalkan dalam pengaduan tersebut disampaikan dengan bukti dan data yang lengkap sehingga dapat di tindak lebih lanjut," cetusnya. 
 
Ada beberapa ketentuan agar pengaduan masyarakat bisa ditindaklanjuti,  antara lain identitas pengadu jelas. Dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas lainnya. Pengaduan berkorelasi dengan pandemi COVID-19. 
 
"Setiap pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan pasti akan ditindaklanjuti. Sebaliknya jika pengaduannya tidak jelas, cenderung subyektif,  tentunya tidak bisa kami tindak lanjuti," tegas Ning Ita. 
 
Selain bisa memanfaatkan kanal-kanal yang tersedia di Posko COVID-19, warga masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dan tengah menjalani isolasi mandiri baik di rumah maupun rusunawa Cinde bisa memanfaatkan 'telemedicine'. 
 
Telemedicine adalah layanan konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses kapan pun dan dimana pun oleh pasien. 
 
Sejumlah tenaga kesehatan disiapkan untuk platform telemedicine di 6 Puskesmas. Yakni di Puskesmas Wates, Kedundung, Gedongan, Kranggan, Mentikan dan Puskesmas Blooto. 
 
"Telemedicine Kota Mojokerto  memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat Covid-19 secara gratis," imbuh Ning Ita. 
 
Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini pun mengajak seluruh komponen masyarakat berkerja sama agar penanganan COVID-19 di Kota Mojokerto dapat berjalan dengan baik, salah satunya dengan memberikan masukan pada Satgas COVID-19 melalui posko pengaduan tersebut. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021