Pemerintah Kota Batu meniadakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid-masjid dan lokasi lain yang ada di wilayah tersebut, untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan peniadaan shalat Idul Adha tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Bukan melarang masyarakat untuk beribadah. Namun, ini merupakan upaya penyelamatan masyarakat," kata Dewanti.
Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah.
Dalam aturan itu, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan terbuka atau masjid dan mushala pada daerah zona merah atau wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19, dan zona oranye, atau wilayah dengan risiko sedang ditiadakan.
Wilayah Kota Batu saat ini berada pada zona merah penyebaran COVID-19. Di wilayah tersebut, saat ini tengah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dalam upaya menekan penyebaran virus corona.
Wali Kota Batu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/03/SE/422.104/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Tempat Ibadah, dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah di kota apel itu.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa seluruh tempat ibadah yang ada di wilayah Kota Batu, tidak mengadakan peribadatan, atau kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat. Kegiatan ibadah, diminta untuk dioptimalkan di rumah masing-masing..
Dewanti menambahkan Pemerintah Kota Batu telah meminta seluruh instrumen pemerintahan seperti Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), untuk melakukan sosialisasi terkait peniadaan shalat Idul Adha di wilayah Kota Batu.
"Kami menugaskan Muspika untuk melakukan sosialisasi kepada lurah dan kades, tentang surat edaran tersebut," katanya.
Selain itu, penyelenggaraan malam takbiran di masjid, mushala, dapat dilakukan dengan audio visual, dan tidak mengundang jamaah. Untuk takbir keliling dan arak-arakan, baik yang berjalan kaki atau menggunakan kendaraan bermotor ditiadakan.
Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R, dengan ketentuan pemotongan dilakukan di tempat terbuka dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui ketua Rukun Tetangga (RT). Petugas yang melakukan distribusi, wajib menggunakan masker rangkap, dan sarung tangan serta meminimalisasi kontak fisik dengan penerima.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Pemkot Batu Hendri Suseno menambahkan selama masa PPKM Darurat di wilayah Kota Batu, mayoritas tempat ibadah yang ada di wilayah tersebut telah mematuhi aturan.
"Selama PPKM Darurat, semua tempat ibadah telah mematuhi," katanya.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut ada 2.053 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, 1.684 orang dilaporkan telah sembuh, 158 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021