Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang kedua terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI dengan agenda lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu, gugatan ini terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kemenkumham.

Kuasa hukum penggugat, Tamrin, mengatakan para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkumham.

"Ada tiga alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," ujarnya.

Pertama, kata dia, pengakuan kliennya yang turut serta jadi peserta Kongres Demokrat tahun 2020 mengatakan bahwa AD/ART yang didaftarkan ke Kemenkumham adalah AD/ART siluman karena peserta tidak pernah membahas dan menyetujuinya.

Alasan kedua, lanjut Tamrin, AD/ART yang disebutnya siluman itu memanipulasi pendiri Partai Demokrat dari 99 orang menjadi dua orang. 

Berikutnya, Ajrin Duwila mewakili penggugat menjelaskan alasan ketiga yakni ketika AD/ART tahun 2020 akan didaftarkan ke Menkumham, keberadaan Mahkamah Partai sudah demisioner.

"Ini menjadi alasan kuat kami untuk menggugat perubahanAD/ART karena dibuat di luar kongres Partai Demokrat," katanya.

Ia melanjutkan, perjuangan kader demi keadilan dan demi penegakkan hukum dan cita-cita reformasi ini patut didukung.

"Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan. Kami juga yakin bahwa Kemenkumham akan taat dan memiliki komitmen sama dengan kami dalam membangun demokrasi serta melanjutkan cita-cita reformasi hukum di Indonesia," tutur Ajrin. (*)
 

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021