Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru selama 31 hari dari 3 Juli hingga 2 Agustus 2021 sesuai surat telegram Kapolda Irjen Pol Nico Afinta untuk Kapolres jajaran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi di Surabaya, Rabu menyatakan bahwa Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Kalau yang ini (Ops Kontinjensi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian yang satu bulan, PPKM darurat kan dari Inmedagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri). Operasi Aman Nusa II ini dalam penganan COVID-19, operasinya lebih dari tanggal 20 (Juli) ya. Nah kalau tanggal 20 (Juli) kan PPKM darurat," ujarnya.

Terkait indikasi adanya perpanjangan PPKM darurat, perwira dengan tiga melati emas ini belum mengetahuinya. 

Dijelaskannya, perpanjangan PPKM darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Komandannya ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Nantinya, perpanjangan PPKM darurat merujuk pada hasil analisa dan evaluasi (anev) selama dua pekan penerapan. Anev itu akan dilakukan masing-masing provinsi di Jawa-Bali sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat. 

"Kalau PPKM dilanjut apakah operasi dilanjut atau tidak, nanti dilihat dari analisa dan evaluasi," ujar Gatot. 

Apabila PPKM darurat tidak berlanjut, Gatot memastikan kalau Ops Kontinjensi Aman Nusa II masih akan dilangsungkan hingga tanggal yang telah ditetapkan.

"Ini dilanjut apa tidak (PPKM darurat) kita menunggu hasil analisa dari pemerintah. Kalau seandainya sudah berakhir (PPKM darurat), Operasi Aman Nusanya tetap berjalan. Beda PPKM darurat dengan operasi kepolisian Aman Nusa II meskipun tugasnya sama, penanganan COVID-19," katanya. (*)
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021