Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mumbulsari di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih menemukan warga yang tidak mengenakan masker saat mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Hari ini kami melakukan operasi yustisi dalam rangka penindakan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," kata Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo di Jember, Senin.

Polsek Mumbulsari bersama Pemerintah Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari melakukan inspeksi mendadak serta membagikan masker terhadap warganya yang melanggar protokol kesehatan.

"Dari hasil penindakan itu, sebanyak 234 orang yang mendapatkan sanksi langsung dari petugas, yakni 210 orang yang mendapatkan teguran lisan dan 24 orang teguran tertulis," tuturnya.

Sementara itu, Polsek Jenggawah juga menggelar operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dan menemukan banyak warga yang tidak menggunakan masker.

"Operasi yustisi merupakan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Jember sehingga terus digalakkan dan kami menemukan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker," kata Kanit Reskrim Aiptu Akhmad Rinto.

Disebutkan ada 35 pelanggar yang ditemukan dan mereka diberi pembinaan untuk tetap menggunakan masker saat bepergian, serta para pelanggar juga diberi sanksi tertulis.

Selain melakukan inspeksi mendadak, pihak Polsek Mumbulsari juga membagikan bantuan sosial terhadap warganya yang terdampak PPKM darurat untuk meringankan beban masyarakat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021