Penerangan jalan umum di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipadamkan pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB hingga pagi hari saat diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah setempat.

Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak Kamis (8/7) malam, sehingga sejumlah ruas jalan protokol dan ruas jalan di beberapa kecamatan gelap karena seluruh penerangan jalan umum dipadamkan sejak pukul 20.00 WIB.

"Memang benar semua lampu penerangan jalan umum dimatikan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan warga tidak keluar rumah pada malam hari," kata Bupati Jember Hendy Siswanto di Jember, Sabtu.

Ia mengatakan masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya saat pagi dan siang hari, sehingga pada malam hari tidak perlu keluar rumah untuk menghindari penularan virus corona varian baru tersebut yang penyebarannya cukup cepat.

Kebijakan tersebut dilakukan mengingat tingkat mobilitas masyarakat Jember pada malam hari masih tinggi, sehingga pemkab, TNI, dan Polri akan lebih masif untuk menekan mobilitas masyarakat sebagaimana Instruksi Mendagri dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Sementara itu Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Imman mengatakan aparat kepolisian akan menjamin keamanan dan keselamatan warga Jember yang khawatir akan meningkatnya aksi kriminalitas di jalan umum saat penerangan dipadamkan.

"Menanggapi keresahan masyarakat terkait PJU yang dimatikan, Polres dan Polsek sudah mengantisipasi hal itu, sehingga patroli cipta kondisi keamanan ketertiban masyarakat akan ditingkatkan ke sejumlah titik rawan atau yang akan mengalami pemadaman," katanya.

Ia mengimbau masyarakat Jember agar mematuhi anjuran pemerintah selama PPKM darurat karena menekan lonjakan penyebaran COVID-19 adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

"Kami imbau masyarakat di rumah saja selama pandemi untuk menjaga keselamatan bersama dan keluar rumah kalau ada kebutuhan mendesak saja," ujarnya. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021