Kuasa Hukum tersangka penyalahgunaan narkoba, Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani, menilai penindakan serta perlakuan aparat penegak hukum terhadap pasangan suami istri tersebut berlebihan.

Wa Ode Nur Zaenab selalu kuasa hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.

Namun, peran Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, sehingga penindakannya pun dirasa tidak perlu menggunakan senjata.

"Hanya saja kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan. Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata, apalagi ada perempuan, seorang ibu," kata Wa Ode kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.

Baca juga: Aburizal Bakrie minta Ardi dan Nia Ramadhani tabah hadapi cobaan
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku konsumsi sabu-sabu sejak lima bulan lalu

Wa Ode mengatakan bahwa pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak tersebut ingin menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada masyarakat Indonesia.

Hanya saja, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca juga: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba

Wa Ode mengatakan keduanya menyesali peristiwa tersebut dan berharap siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba.

"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi Insya Allah akan ada hikmah besar," kata Wa Ode.

Baca juga: Polisi sita 0,78 gram sabu-sabu dari pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.*
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021