Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menutup sementara seluruh tempat wisata dan hiburan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Magetan Joko Trihono mengatakan penutupan sementara semua objek wisata dan tempat hiburan di Magetan tersebut sesuai Instruksi Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Kabupaten Magetan.

"Dalam instruksi Bupati Magetan itu disebutkan bahwa semua tempat wisata ditutup sementara," ujarnya di Magetan, Jawa Timur, Kamis.

Tak hanya penutupan tempat wisata saja, semua kegiatan hiburan, seni, sosial, dan budaya yang menimbulkan kerumunan, juga harus ditiadakan untuk sementara.

Selain itu, aktivitas jual dan beli, utamanya di restoran, warung makan, dan kafe hanya diperbolehkan untuk pesan bawa pulang. Hal itu dilakukan guna mengurangi kerumunan.

Joko menambahkan selama masa penutupan, para pengelola tempat wisata diminta untuk melakukan pembersihan lingkungan wisata dengan menggunakan cairan disinfektan terhadap semua fasilitas pengunjung.

Pihaknya berharap masyarakat semakin sadar dan mematuhi aturan saat PPKM darurat berlaku. Hal itu penting mengingat penularan COVID-19 di Kabupaten Magetan masih tinggi dan masuk dalam kategori zona merah.

Kabupaten Magetan termasuk dalam daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Magetan juga menjadi satu dari sejumlah daerah di Provinsi Jatim yang kini berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

Secara total kasus COVID-19 di daerah tersebut hingga Kamis mencapai 4.948 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.138 orang di antaranya telah sembuh, 440 orang masih dalam pemantauan, dan 370 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per Kamis ini, konfirmasi baru 66 orang, sembuh 44 orang, dan meninggal dunia empat orang.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021