Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta penjual obat terapi untuk dikonsumsi pasien COVID-19 yang "nakal" atau menjualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) di Kota Surabaya, Jatim, ditindak.

"Kalau ditemui penjual dan distributor nakal nanti pihak berwenang (kepolisian) bisa menindak tegas demi menjamin keselamatan masyarakat Surabaya," kata Wawali Armuji di Surabaya, Senin.

Menurut dia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan HET untuk obat-obatan yang biasa dikonsumsi oleh pasien COVID-19. Penetapan itu  berdasarkan temuan di lapangan adanya segelintir oknum yang mencari keuntungan di tengah musibah pandemi saat ini.
 
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tersebut telah tercantum HET berbagai jenis obat terapi COVID-19 di antaranya Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, Invermectin, Azithromychin dan Intravenous immunoglobulin.
 
Armuji mengapresiasi keputusan Kemenkes RI yang dinilai dapat menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.
 
"Hampir setiap hari saya mendapat keluhan terkair obat. Keputusan ini tepat untuk menjamin peredaran obat agar tetap terkendali," katanya.
 
Ia menerangkan, memang sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis dapat mengobati COVID-19. Namun, kata dia, ada beberapa obat yang sudah dipakai dalam terapi COVID-19.
 
"Sempat di pasaran harga obat untuk terapi COVID-19 ini melambung. Oleh karena itu dengan keputusan Menkes ini menjamin distribusi obat dengan harga terjangkau untuk rakyat," ujarnya.
 
Untuk itu, Armuji berpendapat, dengan adanya keputusan ini menjadi acuan bagi pihak berwenang atau kepolisian untuk menindak tegas penjual dan distributor yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021