Seluruh objek wisata di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditutup sementara selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yoga Pratomo, Minggu, di Lumajang mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis kepada para pengelola wisata terkait PPKM darurat Jawa-Bali sesuai dengan SK Bupati Lumajang Nomor 188.45/272/427.12/2021.

"Sudah saya kirim pemberitahuan kepada para camat untuk meneruskan kepada objek wisata yang ada di wilyahnya untuk ditutup sementara selama PPKM Darurat," tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memastikan bahwa seluruh tempat wisata ditutup serentak sejak Sabtu (3/7) saat dimulainya PPKM darurat dan kalau ada perpanjangan dari pemerintah, pihaknya nanti menyesuaikan.

"Selain lokasi wisata, kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan juga tidak diperbolehkan digelar hingga 20 Juli 2021," katanya.

Sebelumnya Bupati Lumajang mengatakan, semua lini harus melaksakan dan mematuhi peraturan PPKM darurat tersebut selama 17 hari, yakni pada 3-20 Juli 2021 untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lumajang, mengingat saat daerah ini masuk pada zona oranye atau kawasan rIsiko sedang penularan virus Corona.

"Secara keseluruhan di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan RT/RW harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh Menteri Dalam Negeri melalui instruksi presiden," tuturnya.

Bupati Lumajang berharap kepada camat dan kepala desa untuk selalu melakukan komunikasi secara intens dan terus berkoordinasi dengan pihak pemkab, agar jika terjadi suatu permasalahan dapat ditangani dengan cepat.

Beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM mikro darurat, di antaranya 100 persen bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non-essensial, seluruh belajar mengajar dilakukan secara daring.

Kemudian untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja dari kantor (work from office) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa selama 24 jam, dan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.

Kemudian tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021