Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap oknum juru parkir liar yang beroperasi di wilayah hukumnya karena merugikan dan meresahkan masyarakat.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan setidaknya sudah ada dua oknum meresahkan masyarakat yang telah berhasil ditangkap oleh jajarannya. Yakni, juru parkir (jukir) liar yang tidak dilengkapi identitas resmi dan melakukan penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.

"Selama beberapa hari ini kami terus melakukan operasi terhadap preman-preman yang mungkin kerap meresahkan masyarakat dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Itu sudah diamankan dua orang. Kemudian kami beri edukasi jangan sampai ada yang meresahkan," ujar AKBP Dewa di Madiun, Rabu.

Menurut dia, penangkapan juru parkir liar tersebut sebagai wujud komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) sesuai arahan Kapolri yang tertuang dalam surat telegram. Tujuannya untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi COVID-19.

Kegiatan operasi juga gencar dilakukan mengingat kedua aksi tersebut menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan, keberadaan juru parkir di Kota Madiun sudah ada yang menaungi dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat.

"Ini merupakan upaya kami memberantas aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat," kata dia.

Kepada masyarakat umum, Dewa berpesan untuk tidak takut melaporkan berbagai tindak pidana yang ditemui. Termasuk, aksi premanisme dan pungli. Apalagi, saat ini jajarannya telah menyediakan berbagai sarana yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan atau pengaduan.

"Masyarakat bisa menghubungi "call center" kami di 110 atau melalui aplikasi berbasis Android dengan nama Jogo Kotama. Di aplikasi tersebut masyarakat bisa chating untuk meminta bantuan polisi," kata Dewa.

Ia menambahkan, hingga saat ini kondisi di Kota Madiun terpantau cukup kondusif. Meski begitu, bukan berarti aparat kepolisian lengah. Razia dan pemantauan tetap terus dilakukan. Selain itu juga operasi yustisi untuk disiplin protokol kesehatan mencegah COVID-19. (*)

 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021