Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur siap menggandeng kejaksaan setempat untuk membantu menagih utang penunggak pajak di wilayah setempat.
 
Ahadi Yusuf selaku Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa mengatakan pihaknya berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
 
"Selama ini, capaian penerimaan pajak PBB-P2 maksimal 75 persen saja, sisanya 25 persen selalu menjadi piutang pajak," katanya di Sidoarjo.
 
Ia mengatakan, BPPD akan menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengoptimalkan pendapatan pajak PBB-P2 dan mempercepat pembayaran bagi wajib pajak yang menunggak.
 
"Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp257 miliar. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih 34,35 persen atau Rp88 miliar," kata dia.
 
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, sampai dengan triwulan kedua ini realisasi pendapatan pajak dari PBB-P2 masih kurang optimal.
 
"Hanya 34,35 persen yang sudah masuk. BPPD kaki minta menyelesaikan wajib pajak yang masih menunggak," tukasnya.
 
Zaini menegaskan bahwa tugas BPPD selain mengejar target juga ada harus menagih wajib pajak yang menunggak.
 
"Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar Rp410 miliar lebih. Tunggakan itu terjadi mulai tahun 2012 hingga sekarang," katanya.
 
Ia menilai selama ini capaian penerimaan pajak PBB-P2 dari tahun ke tahun maksimal hanya 75 persen, sisanya 25 persen menunggak.
 
"Akhirnya tunggakan yang rutin terjadi setiap tahun menyebabkan piutang pajak menumpuk," ujarnya.
 
Sekda yang juga mantan Kepala Bappeda ini menilai, besarnya nilai piutang tersebut melebihi batas wajar karena lebih besar piutangnya daripada target pajak tahun 2021.
 
Zaini mengatakan agar piutang pajak bisa segera dilunasi oleh wajib pajak maka pemkab Sidoarjo berencana menggandeng penegak hukum untuk menyisir penyebab besarnya tunggakan wajib pajak tersebut.
 
"Kami melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Biar nanti BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri," kata dia.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021