Mengaku sebagai pengusaha kayu dan menjabat Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya yang berkantor di Surabaya, Imam Santoso dituntut 3 tahun penjara dalam perkara penipuan senilai Rp3,6 miliar.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Irene Ulfa menyebut terdakwa Imam Santoso terbukti melakukan penipuan jual-beli kayu sebagaimana dimaksud Pasal  378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya. 

Korban penipuan perkara ini adalah Willyanto Wijaya, yang pada 21 September 2017 tertarik membeli kayu yang dijual terdakwa, di antaranya kayu maranti dan kayu rimba campuran dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik senilai Rp3,6 miliar, yang menurut kesepakatan dikirim secara bertahap.

Menurut JPU Irene, terungkap dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa Imam Santoso ternyata tidak memiliki kapasitas untuk memasok kayu sebanyak yang ditawarkan. 

"Selanjutnya uang  yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan bisnis lain bersama PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan urusan saksi korban," ujarnya.

Diketahui terdakwa Imam Santoso sedang menghadapi dua perkara yang sama yang dilaporkan oleh dua orang korban pelapor lainnya.

Selain yang sedang disidangkan saat ini, juga dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, tanggal 21 Desember 2018, serta dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

Imam Santoso, dalam perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sempat ditahan saat proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya.

Namun, pada saat persidangan dimulai, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dan dikabulkan menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta. 

Menanggapi tuntutan JPU Irene Ulfa, Sutrisno, yang bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa Imam Santoso, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada agenda persidangan selanjutnya, pekan depan. 

"Mohon izin Majelis Hakim, kami akan mengajukan pembelaan," ujarnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021