Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajak pemilik usaha di daerah itu untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri Eko Lukmono di Kediri, Jumat, mengungkapkan pihaknya selalu melakukan pengawasan dan bertindak atas dasar laporan yang masuk terkait dengan kepatuhan warga dalam menerapkan prokes di tengah pandemi.

"Seperti menindak kerumunan di gerai makanan cepat saji McDonald's yang sedang mengadakan promo menu BTS Meal," katanya.

Lokasi yang ditutup, seperti gerai makanan cepat saji McDonald's yang sedang mengadakan promo menu BTS Meal. Adanya promo itu menyebabkan kerumunan, pada Rabu (9/6). Penutupan dilakukan selama tiga hari, sebagai sanksi karena terjadi kerumunan.

Selain itu, lokasi lainnya adalah area tempat di tepi Sungai Brantas yang juga terjadi kerumunan dan ditutup oleh petugas.

"Pemerintah tidak bermusuhan dengan pelaku usaha, tapi bekerja sama untuk menanggulangi mewabahnya virus corona," kata Lurah Mojoroto Achmad Koharudin.

Pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi jika terdapat pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan. Saat ini, masih terjadi pandemi COVID-19 sehingga dianjurkan kegiatan masyarakat tidak mengakibatkan kerumunan.

Ia menyatakan tidak ingin di Kota Kediri terjadi peningkatan kasus signifikan seperti sejumlah kota lainnya.

Isya, salah satu pemilik usaha di bantaran Sungai Brantas Kediri, mengatakan sejak Lebaran lokasi itu ramai pengunjung.

"Pemandangan bagus dan banyak orang-orang menikmati suasana di situ," kata dia.

Pemkot Kediri sudah mengeluarkan peraturan dalam SK Wali Kota Kediri Nomor 188.45/165/419.033/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan itu, untuk warung makanan, kafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pelanggarnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp500.000 hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Di Kota Kediri, hingga Kamis (10/6) terdapat 1.417 orang yang telah terkonfirmasi COVID-19, dengan 12 orang yang masih dirawat, 1.261 orang telah sembuh, dan 144 orang meninggal dunia.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021