Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus mengebut pelayanan dokumen administrasi kependudukan untuk ratusan warga penganut kepercayaan di daerah setempat.

"Ini baru sebagian. Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya ada sekitar 300, nanti kami kawal sampai selesai," ujar Bupati Ipuk Fietsiandani Azwar Anas saat berkantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Rabu.

Dengan pelayanan ini, katanya, kini di kolom agama para penganut kepercayaan sudah tertulis "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa". Sebelumnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.

"Saya minta diajukan kolektif. Langsung ratusan penghayat. Kita fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya," ucap Ipuk.

Bupati Ipuk mengatakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat akan proaktif berkomunikasi dengan warga penghayat kepercayaan.

"Saya tadi lihat, Kartu Identitas Anak salah seorang warga sudah tertera di kolom agamanya, 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'. Jadi sejak usia anak, saya minta tidak boleh malu. Masyarakat juga jangan menstigma. Mari ciptakan masyarakat yang saling menghargai," tuturnya.

Kata Ipuk, program berkantor di desa yang sudah dilaksanakan dan rutin sejak dilantik 26 Februari lalu, membuatnya banyak menerima masukan, salah satunya dari warga penghayat kepercayaan.

"Dokumen kependudukan ini strategis. Jika tidak tercatat dengan baik, dampak turunannya banyak. Mau berdikari usaha, urus izin bisa susah kalau tidak punya dokumen adminduk. Setelah dokumen ini beres dengan baik, warga penghayat kepercayaan bisa mengakses berbagai program pemerintah, ada kesehatan, pendidikan, bantuan usaha, dan sebagainya," katanya.

Menurut Ipuk, tantangan berikutnya untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan.

"Saya tadi dapat laporan, memang masih ada stigma, sehingga bisa jadi anak tidak mau bicara soal kepercayaannya. Akhirnya di sekolah dia tidak mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaannya sebagai penghayat. Memang ini jadi tantangan besar bagaimana sekolah memiliki guru penghayat kepercayaan," ujarnya.

Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Daroni menyambut antusias fasilitasi dari Pemkab Banyuwangi untuk segera membereskan berbagai dokumen adminduk warga penghayat kepercayaan, mulai dari KTP-e, KK, KIA, dan sebagainya.

"Kami merasa sangat diperhatikan,” kata Daroni, yang juga pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Banyuwangi itu.

Penghayat Kepercayaan telah diakui negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkankepercayaannya di dokumen kependudukan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021