Tim khusus dalam naungan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap siswa di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu, mengatakan tim khusus Polda Jatim langsung memproses kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu sejak menerima laporan dari pelapor yang didampingi Komnas Perlindungan Anak pada Sabtu (29/5) dan membentuk tim pada Senin (31/5).

"Tanggal 1 Juni (Selasa), kita melakukan gelar perkara awal yang dipimpin langsung oleh Pak Dirreskrimum dan tanggal 1 Juni juga kita melakukan olah TKP. Olah TKP dilakukan di Batu," ujarnya.

Mengenai hasil olah TKP, Kombes Gatot menyampaikan hingga kini masih melakukan pendalaman. Hal tersebut penting demi menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil polisi.

"Karena ini kan nanti kita melakukan gelar lagi," ucap Gatot.

Selain olah TKP, Polda Jatim juga fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi maupun korban dengan menyiapkan nomor hotline yang telah dijamin keamanannya di nomor 0821666092, 085234108323 dan 081234756549.

Apabila sudah lengkap, penyidik Polda Jatim akan memanggil sekaligus memeriksa terlapor atau terduga pelaku berinisial JE, yang merupakan salah satu pemilik sekolah SPI Kota Batu.

"Kita mungkin akan panggil, tapi sekarang kita masih pendalaman," ujarnya.

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendatangi Polda Jawa Timur, Sabtu (29/5), guna melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah satu pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu berinisial JE.

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.

Pemilik sekolah SPI Kota Batu berinisial JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

"Dia bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan, kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan semata-mata tindak pidana biasa, ini luar biasa," kata Arist Merdeka Sirait.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021