Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang sudah lolos asesmen dari Satgas COVID-19 Kota Surabaya, Jawa Timur, dan sudah mulai diperbolehkan buka kembali diminta tetap harus diawasi secara ketat.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya dengan membuka RHU sebagai relaksasi yang bertujuan agar roda ekonomi masyarakat bergulir kembali.

"Meskipun tentu dengan kenormalan di masa adaptasi di kehidupan baru," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Artinya, kata dia, Pemkot Surabaya sudah memberikan lampu hijau dan diharapkan para pelaku industri hiburan berpegang teguh terhadap komitmen untuk menjaga protokol kesehatan.

"Tentu kami juga akan membantu tugas pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan prorokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Namun, lanjut dia, jika ada RHU yang melanggar pakta intergritas itu, maka pemerintah kota harus bertindak tegas memberikan sanksi. Hal ini, lanjut dia, agar pengusaha lain tidak mengabaikan protokol kesehatan.

"Jangan sampai kesalahan satu pelaku RHU menciderai para pelaku RHU lainnya yang sudah sedemikian rupa gigih menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, harus ada penghargaan bagi pemilik RHU yang taat aturan. Bentuk penghargaan bisa dengan cara pengurangan bayar pajak, insentif dan lainnya. "Bagi yang melanggar, ya, harus ditindak tegas ditutup izin usahanya," katanya.

Hal sama juga dikatakan, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno. Ia bersyukur bahwa RHU sudah bisa operasional kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Termasuk batas tutup jam operasional, saya lihat tutup maksimal pukul 22.00 WIB. Ini harus dipatuhi," ujar Anas.

Dengan demikian, lanjut dia, roda perekonomian sudah mulai pulih dan bergerak. Ia berharap kebijakan ini menciptakan semangat baru dalam membangkitkan perekonomian, sehingga ada pemasukan untuk pendapatan daerah. 

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan, ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya.  Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Eri, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu. 

"Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka. Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota," katanya. (*)







 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021