Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat di daerah itu tidak melakukan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu malam.
"Tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak diinginkan,” ujarnya, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu sore.
Hal ini juga sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi COVID-19.
Melalui SE tersebut, Menteri Agama RI melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri.
Sejalan dengan itu, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor: 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur.
Menurut Gubernur Khofifah, meskipun takbir keliling dilarang, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushalla.
Hanya, kata dia, dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid, termasuk juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur diatur agar penyelenggaraannya dilakukan berbasis zonasi PPKM mikro.
Di Jawa Timur terdapat 8501 desa dan kelurahan, namun saat ini ada satu desa berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19 sehingga dianjurkan shalat id di rumah masing-masing.
"Yang bukan zona merah, silahkan shalat Id di masjid atau lapangan terbuka terdekat dengan rumah. Tapi syaratnya, protokol kesehatan ketat, khutbah antara 7 menit sampai 10 menit, dan kapasitas maksimal 15 persen bagi daerah zona orange," tutur Khofifah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak diinginkan,” ujarnya, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu sore.
Hal ini juga sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi COVID-19.
Melalui SE tersebut, Menteri Agama RI melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri.
Sejalan dengan itu, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor: 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur.
Menurut Gubernur Khofifah, meskipun takbir keliling dilarang, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushalla.
Hanya, kata dia, dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid, termasuk juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur diatur agar penyelenggaraannya dilakukan berbasis zonasi PPKM mikro.
Di Jawa Timur terdapat 8501 desa dan kelurahan, namun saat ini ada satu desa berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19 sehingga dianjurkan shalat id di rumah masing-masing.
"Yang bukan zona merah, silahkan shalat Id di masjid atau lapangan terbuka terdekat dengan rumah. Tapi syaratnya, protokol kesehatan ketat, khutbah antara 7 menit sampai 10 menit, dan kapasitas maksimal 15 persen bagi daerah zona orange," tutur Khofifah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021