Wartawan senior Teguh Lulus Rachmadi harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan menerobos masuk tanpa izin ke rumahnya sendiri di Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya.

"Besok, Selasa, 4 Mei 2021, saya dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai terlapor," kata pria berusia 65 tahun yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) itu di Surabaya, Senin.

Pelapor perkara ini bernama Anton Hadi Winata, usia 33 tahun, yang tercatat sebagai warga Perumahan IKIP, Gunung Anyar, Surabaya.

Teguh mengaku sebelumnya sama sekali tidak pernah mengenal pemuda tersebut.

Anton tiba-tiba mendatangi rumah Teguh pada 25 September 2018 dengan membawa dua orang anggota polisi. Selanjutnya, kembali mendatangi rumah Teguh beberapa kali di awal tahun 2020 dengan membawa sejumlah oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).  

"Waktu pertama kali datang ke rumah, Anton bilang bahwa istri saya, Endang Kusumawati, punya utang kepadanya sebesar Rp400 juta. Maksud kedatangannya itu mau menagih utang," ujar Teguh, mengenang.

Teguh yang tidak mengetahui perihal utang-piutang tersebut minta waktu untuk menanyakan kepada istrinya. 

Diperoleh keterangan, tanpa sepengetahuan Teguh, pada tahun 2017 silam, sang istri meminjamkan sertifikat rumah yang ditempati bersama keluarganya itu kepada seorang teman perempuan bernama Santi. 

"Jadi yang butuh pinjam uang waktu itu teman istri saya bernama Santi. Istri saya meminjamkan sertifikat rumah kami sebagai jaminannya," ucap Teguh.

Siapa sangka, sertifikat rumahnya itu kini, dengan persetujuan Kantor Pertanahan Surabaya I, telah berganti atas nama Anton Hadi Winata dan dengan bukti itulah Teguh dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan melanggar Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu menerobos masuk tanpa izin ke rumahnya tersebut.

Sementara Santi sudah menghilang entah kemana. Nomor telepon selulernya sudah tidak aktif lagi. 

Diperoleh informasi, setelah Santi dipinjami sertifikat rumah oleh istri Teguh, lantas membawanya ke Notaris Justiana S.H, yang berkantor di Kompleks AJBS Jalan Ratna 14 Surabaya. 

Diduga di Kantor Notaris Justiana inilah akta otentik sertifikat rumah tersebut dipalsukan untuk kemudian diproses ke Kantor Pertanahan Surabaya I menjadi hak milik atas nama Anton Hadi Winata.

"Saya tidak pernah hadir di hadapan Notaris Justiana," kata Teguh, menegaskan. 

Apakah ini salah satu modus mafia tanah dalam merebut hak milik lahan orang lain?  

Kepala Sub Direktorat II Harta, Benda, Bangunan dan Tanah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Nur Hidayat saat dikonfrimasi via pesan "Whatsapp", mengaku belum mengetahui detail dari kasus tersebut.

"Kami masih memeriksa terkait laporan itu. Nanti saya cek dulu," katanya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021