PT Asabri (Persero) secara akumulatif telah menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa santunan risiko kematian khusus, nilai tunai tabungan asuransi, dan beasiswa senilai total Rp20,79 miliar kepada ahli waris dari awak kapal selam KRI Nanggala-402.
Direktur Utama PT Asabri (Persero) Wahyu Suparyono mengatakan sebagai perusahaan BUMN yang mengemban amanah untuk mengelola asuransi bagi prajurit TNI, wajib dengan segera memberikan hak-hak bagi peserta.
"PT Asabri sebagai perusahaan asuransi sosial sangat berempati kepada 53 prajurit yang gugur dengan memberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga santunan yang kita berikan hari ini akan sangat bermanfaat bagi ahli warisnya," kata melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Kapal selam KRI Nanggala-402 yang membawa 53 awak kapal tenggelam pada Rabu (21/4) dini hari di perairan utara Pulau Bali saat latihan penembakan torpedo.
Setelah melakukan proses pencarian, pada Minggu (25/4), KRI Nanggala-402 dinyatakan telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur. Kapal selam buatan Jerman itu ditemukan tenggelam di kedalaman 838 meter dengan kondisi terbelah menjadi tiga bagian.
"Kepada keluarga yang masih memerlukan penjelasan tentang manfaat Asabri, silakan menghubungi Kantor Cabang Asabri Surabaya. Asabri adalah sahabat perjuangan sepanjang masa, dan ini sudah dibuktikan," kata Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono.
Pemerintah berencana membangunkan rumah bagi keluarga prajurit yang gugur dalam tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Pemerintah juga akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat kepada 53 prajurit yang gugur dan menjamin pendidikan para putra dan putri prajurit hingga jenjang perguruan tinggi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021