Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyaluran-nya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri, katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani merinci anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun.

Kemudian untuk THR yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun.

Baca juga: Jokowi sudah teken PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13

Baca juga: Kemenaker buka posko aduan pembayaran THR di 34 provinsi

THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Kami akan terbitkan PMK yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang, katanya. (*)

Baca juga: LaNyalla Mattalitti imbau buruh Jatim manfaatkan posko pemprov bila tak dapat THR

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021