Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus berupaya mempercepat dan memperluas digitalisasi ekonomi di segala lini, dan kali ini pembayaran pendaftaran uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji Kir) bisa dilakukan secara non-tunai.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan bahwa pembayaran pendaftaran Uji Kir selama ini pemohon harus mendaftar ke loket pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau secara manual.
"Sekarang pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor, pendaftaran dan pembayaran Uji Kir dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja, karena sudah bisa daftar dan bayar secara online," kata Dwi Yanto di Banyuwangi, Selasa.
Ia menjelaskan, mulai pendaftaran uji kelayanan kendaraan sudah bisa dilakukan secara daring, dan setelah pendaftaran teregristrasi secara daring, pemohon dapat langsung membayar biaya melalui semua aplikasi e-Wallet dan m-Banking di semua rekening bank melalui android.
Setelah itu, lanjut dia, bukti pembayaran langsung ditampilkan di android masing-masing pemohon. Melalui elektronifikasi, katanya, pembayaran Uji Kir pemohon tidak perlu antre dan mengambil nomor antrean.
"Sudah tidak seperti dulu lagi, tidak usah antre di loket. Bisa daftar kapan saja sesuai jadwal batas akhir Uji Kir kendaraannya. Juga tidak perlu cetak bukti pembayaran karena sudah tampil secara otomatis dengan tampilan barcode masing-masing," kata Dwi Yanto.
Menurut Dwi, dengan penerapan non-tunai dan selama masa transisi di UPT PKB Dinas Perhubungan, akan memanfaatkan petugas bank dari fungsi penerima setoran pembayaran Uji Kir.
"Jadi, petugas bank yang selama ini melayani pembayaran di loket, diganti fungsinya untuk melayani pembukaan rekening atau pembuatan aplikasi m-Banking pada pemohon Uji Kir yang belum punya rekening atau m-Bangking," paparnya.
Ia menambahkan, digitalisasi dalam uji kelayakan kendaraan bermotor ini sebagai tindak lanjut arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, saat pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) beberapa waktu lalu.
"Sekarang, pembayaran dan pendaftaran Uji Kir sudah secara non-tunai," kata Dwi Yanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan bahwa pembayaran pendaftaran Uji Kir selama ini pemohon harus mendaftar ke loket pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau secara manual.
"Sekarang pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor, pendaftaran dan pembayaran Uji Kir dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja, karena sudah bisa daftar dan bayar secara online," kata Dwi Yanto di Banyuwangi, Selasa.
Ia menjelaskan, mulai pendaftaran uji kelayanan kendaraan sudah bisa dilakukan secara daring, dan setelah pendaftaran teregristrasi secara daring, pemohon dapat langsung membayar biaya melalui semua aplikasi e-Wallet dan m-Banking di semua rekening bank melalui android.
Setelah itu, lanjut dia, bukti pembayaran langsung ditampilkan di android masing-masing pemohon. Melalui elektronifikasi, katanya, pembayaran Uji Kir pemohon tidak perlu antre dan mengambil nomor antrean.
"Sudah tidak seperti dulu lagi, tidak usah antre di loket. Bisa daftar kapan saja sesuai jadwal batas akhir Uji Kir kendaraannya. Juga tidak perlu cetak bukti pembayaran karena sudah tampil secara otomatis dengan tampilan barcode masing-masing," kata Dwi Yanto.
Menurut Dwi, dengan penerapan non-tunai dan selama masa transisi di UPT PKB Dinas Perhubungan, akan memanfaatkan petugas bank dari fungsi penerima setoran pembayaran Uji Kir.
"Jadi, petugas bank yang selama ini melayani pembayaran di loket, diganti fungsinya untuk melayani pembukaan rekening atau pembuatan aplikasi m-Banking pada pemohon Uji Kir yang belum punya rekening atau m-Bangking," paparnya.
Ia menambahkan, digitalisasi dalam uji kelayakan kendaraan bermotor ini sebagai tindak lanjut arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, saat pengukuhan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) beberapa waktu lalu.
"Sekarang, pembayaran dan pendaftaran Uji Kir sudah secara non-tunai," kata Dwi Yanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021