Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan penyekatan di sejumlah titik perbatasan untuk menghalau pemudik. Penyekatan tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Baca juga: Polda Jatim terjunkan 3.300 personel antisipasi masyarakat mudik saat Lebaran
Baca juga: Jatim tindak lanjuti aturan Kemenhub kendalikan transportasi mudik
Baca juga: Kakorlantas Polri minta jajaran tingkatkan pengamanan mulai 26 April
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021