Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jatim, menyebut pendapatan daerah di sektor pajak parkir dan retribusi parkir pada 2020 atau selama pandemi COVID-19 mengalami penurunan hingga 30 persen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Senin, mengatakan ada dua objek parkir yang menjadi pendapatan daerah yakni pajak parkir dan retribusi parkir. Sedangkan retribusi parkir itu ada dua jenis yaitu parkir tepi jalan dan tempat khusus aset milik pemkot.

"Sebelum pandemi, pendapatan parkir dalam setiap tahunnya selalu mencapai target, seperti halnya pendapatan parkir pada 2019 mencapai 100 persen," katanya.

Hanya saja, lanjut dia,  pendapatan parkir pada 2020 mengalami penurunan hingga 30 persen karena pada saat pandemi banyak tempat wisata tutup dan juga event sepak bola di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) tidak menghasilkan retribusi parkir.

Penurunan ini, menurut Irvan, dikarenakan juru parkir (jukir) yang aktif di parkir pinggir jalan dahulunya mencapai 1.800 orang, tapi sekarang 1.400 orang. Selain itu, tempat parkir yang khusus banyak juga yang tutup seperti tempat wisata.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan realisasi pendatapan parkir pada 2020 berkurang, jika dibandingkan dengan 2019. 

"Realisasi parkir pada 2019 mencapai 101,59 persen, sedangkan pada 2020 hanya mencapai 69,48 persen," ujarnya.

Anas yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Surabaya tahun anggaran 2020 bisa memaklumi realisasi pendapatan parkir 2020 menurun disebabkan masa pandemi COVID-19.

Untuk itu, Anas berharap seiring kondisi yang mulai normal ini realisasi pendapatan sektor pajak pada 2021 bisa naik seperti pada 2019.

"Mudah mudahan kedepan bisa melebihi angka di tahun 2019," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021